SUARAUTARA.COM,(BOLMONG) -“Pertumbuhan ekonomi desa adalah tolak ukur kemajuan suatu negara, Maka Negara harus berpihak pada desa lewat kebijakan lewat pembangunan yang berbasis potensi desa. Bukan intervensi kebijakan yang memangkas hak-hak desa.
DALAM UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan bahwa; “๐๐ฆ๐ด๐ข ๐ข๐ต๐ข๐ถ ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฅ๐ช๐ด๐ฆ๐ฃ๐ถ๐ต ๐ฅ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ข๐ฏ ๐ฏ๐ข๐ฎ๐ข ๐ญ๐ข๐ช๐ฏ ๐ข๐ฅ๐ข๐ญ๐ข๐ฉ ๐ฌ๐ฆ๐ด๐ข๐ต๐ถ๐ข๐ฏ ๐ฎ๐ข๐ด๐บ๐ข๐ณ๐ข๐ฌ๐ข๐ต ๐ฉ๐ถ๐ฌ๐ถ๐ฎ ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฎ๐ฆ๐ฎ๐ช๐ญ๐ช๐ฌ๐ช ๐ฃ๐ข๐ต๐ข๐ด ๐ธ๐ช๐ญ๐ข๐บ๐ข๐ฉ ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฃ๐ฆ๐ณ๐ธ๐ฆ๐ฏ๐ข๐ฏ๐จ ๐ถ๐ฏ๐ต๐ถ๐ฌ ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ข๐ต๐ถ๐ณ ๐ฅ๐ข๐ฏ ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ถ๐ณ๐ถ๐ด ๐ถ๐ณ๐ถ๐ด๐ข๐ฏ ๐ฑ๐ฆ๐ฎ๐ฆ๐ณ๐ช๐ฏ๐ต๐ข๐ฉ๐ข๐ฏ, ๐ฌ๐ฆ๐ฑ๐ฆ๐ฏ๐ต๐ช๐ฏ๐จ๐ข๐ฏ ๐ฎ๐ข๐ด๐บ๐ข๐ณ๐ข๐ฌ๐ข๐ต ๐ด๐ฆ๐ต๐ฆ๐ฎ๐ฑ๐ข๐ต ๐ฃ๐ฆ๐ณ๐ฅ๐ข๐ด๐ข๐ณ๐ฌ๐ข๐ฏ ๐ฑ๐ณ๐ข๐ฌ๐ข๐ณ๐ด๐ข ๐ฎ๐ข๐ด๐บ๐ข๐ณ๐ข๐ฌ๐ข๐ต, ๐ฉ๐ข๐ฌ ๐ข๐ด๐ข๐ญ ๐ถ๐ด๐ถ๐ญ, ๐ฅ๐ข๐ฏ/๐ข๐ต๐ข๐ถ ๐ฉ๐ข๐ฌ ๐ต๐ณ๐ข๐ฅ๐ช๐ด๐ช๐ฐ๐ฏ๐ข๐ญ ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฅ๐ช๐ข๐ฌ๐ถ๐ช ๐ฅ๐ข๐ฏ ๐ฅ๐ช๐ฉ๐ฐ๐ณ๐ฎ๐ข๐ต๐ช ๐ฅ๐ข๐ญ๐ข๐ฎ ๐ด๐ช๐ด๐ต๐ฆ๐ฎ ๐ฑ๐ฆ๐ฎ๐ฆ๐ณ๐ช๐ฏ๐ต๐ข๐ฉ๐ข๐ฏ ๐๐๐๐”.
Dengan demikian, Desa diberikan hak otonomi oleh Negara, dimana Desa memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sosial budaya setempat. Namun, kewenangan itu justru hilang tatkala Negara mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN tahun 2022, khususnya pada pasal yang mengatur presentase rincian APBDes.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perpres tersebut jelas menabrak sistem perencanaan pembangunan Desa, karena sebelumnya Desa sudah menetapkan RKPDes yang merupakan hasil dari Musyawarah Desa. Namun ketika munculnya Perpres 104 tiba-tiba Desa harus mem-by pass semua proses perencanaa yang telah ditetapkan.
Kebijakan dramatis 104 membuat para Kepala Desa bertahan dalam dilema. Mau bertahan pada hasil Musdes RKPDes tetapi, dipaksa mengikuti perintah Perpres. Akibatnya apa yang menjadi keinginan warga Desa tidak terlaksana sebab harus menyesuaikan dengan Perpres 104 yang memuat rincian BLT 40%, Ketahanan Pangan 20% dan Covid 19 8%.
Problem jikan sebagian besar DD dialokasikan untuk BLT dengan dalih mengentaskan kemiskinan, justru tumpang tindih, anggaran tidak bisa merata, karena kondisi setiap Desa yang berbeda-beda. Sebagai contoh ketika Desa sudah tidak ada sasaran keluarga penerima BLT dan dipaksakan dengan 40% dari DD nantinya penerimah tidak sesuai sasaran. Dari pada untuk BLT, lebih baik untuk kegiatan lain, seperti padat karya tunai yang lebih bisa dirasakan semua warga, atau dengan kegiatan pemberdayaan warga desa melalui UMKM atau usaha lain yang tepat mendongkrak ekonomi Desa.
Sisi lain kebijakan 40% BLT banyak menimbulkan kekisruhan di Desa, karena merasa ada uang bantuan, semuanya kepingin, hal ini tidak mendidik warga Desa untuk mandiri malah bergantung dengan bantuan. Maka, sebaiknya BLT biar menjadi urusan pemerintah Pusat melalui kementrian sosial, adapun pemerintah Desa fokus mengelola keuangan yang menjadi kewenangan Desa.
Namun yang terjadi bukan sebaliknya, bantuan sosial dari Pusat, Provinsi, dan Kabupaten justru dikurangi bahkan dihapus tapi, di DD justru dinaikkan. Hal ini adalah bentuk pengebirian kewenangan desa dalam hal kemandirian pengelola Dana Desa, di mana dana Desa secara angka tetap ada, tapi hanya semacam pengalihan dari kegiatan di kementerian.
Dari beberapa simulasi anggaran yang dibuat khusunya di Bolaang Mongondow, contoh di Desa A hanya memiliki 132 KK dengan DD Rp.613 juta. Jika sesuai Perpres 104, 40% DD untuk BLT, maka jumlahnya Rp.245.200.000 dalam satu tahun atau Rp.20.433.333 dalam sebulan. Jika jumlah BLT yang diterima satu KK sebanyak Rp.300.000 per bulan, maka dibutuhkan 69 KK penerima atau dengan kata lain lebih dari 51% keluarga di Desa harus menerima BLT. Padahal belum tentu warga tidak mampu yang harus dibantu dengan BLT DD sebanyak 51%. Lain lagi simulasi di Desa B, katakan-lah Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan. Jumlah KK-nya hanya 56, maka hampir semua akan menerima BLT DD termasuk perangkat Desa.
Menjelang penyusunan rencana kerja tahun 2023, Perpres 104 sudah harus dicabut atau direvisi. Jika tidak hal ini masi akan berlaku bagi Desa dalam penetapkan rencana kerja. Kebijakan yang tepat adalah dengan memberikan hak sepenuhnya kepada Desa untuk mengatur dan mengurus Desa sesuai dengan RPJMDes, yang tentunya terintegrasi dengan RPJMD Kabupaten, Propinsi dan Pusat.
#EditorialSangPencerah
#KampungPencerahan.
Penulis : Abdussalam Bonde (Kepala Dinas PMD Bolmong).
Editor : Asnan kobandahaย






















