Buol – Kisruh yang terjadi di tubuh DPD II Partai Golkar Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) belum lama ini akibat adanya dugaan kudeta atau penghianatan beberapa oknum pengurus terhadap kepemimpinan yang sah H. Abdullah Batalipu, S.Sos, M.Si dengan memaksa dilaksanakannya Musdalub masih terus berlanjut.
Meskipun adanya ketegasan dari pihak DPD I Golkar Sulteng dengan tetap mengakui keabsaan kepengurusan DPD II Golkar Buol di bawah kendali H.Abdullah Batalipu,S.Sos, M.Si, namun kubu Azis Naukoko, SE yang mengaku dirinya masih sekretaris DPD II Golkar Buol itu terus melakukan perlawanan terhadap intruksi DPD I.
Buktinya saat ini, kubu Azis terus melakukan perlawan dengan melakukan pembentukan struktur kepengurusan di tingkat kecamatan yakni pimpinan kecamatan (PK) di Desa Harmoni Kecamatan Paleleh Barat. Kamis, (7/7/2022).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini langsung ditanggapi oleh pengurus DPD II Golkar Buol Edy Hamsa Awat selaku Wakil ketua 1 Bidang Organisasi dan Kaderisasi. Kepada media ini, Kamis (7/7/2022).
” Muscam yang dilakukan oleh kubu Azis Naukoko yang turut dihadiri oleh Anggota DPRD Buol dari Fraksi Golkar Woldy Punu adalah Ilegal dan Inskonstitusional, dan hal ini sudah sangat jelas perbuatan melanggar AD ART dan Juklak Partai Golkar,” tegas Edy Idris sapaan akrabnya.
“ Kabu Azis sudah di tegur oleh Ketua DPD 1 Arus Abdul Karim. Namun, masih tetap juga memaksakan diri untuk melakukan tindakan di luar struktur. Ini adalah bentuk tidak taatnya pak Azis Cs terhadap larangan DPD 1 Golkar Sulteng,” tambahnya.
Lebih rinci Edy juga menyebutkan, tidak seharusnya seorang kader yang mengaku puluhan tahun bekerja untuk partai. tidak tabrak aturan dan melakukan perbuatan melanggar aturan bahkan tindakannya malah merusak marwah partai.
“ Katanya sudah puluhan tahun menjadi kader partai, dan faham aturan, malahan beliau sendiri yang membenturkan kepala sediri dan seakan tak tau AD & ART,” sebutnya.
Masih Edy menambahkan, seharusnya pak Azis harus baca kembali aturan yang ada, dimana jika ingin melaksanakan kegiatan yang resmi seperti Muscam yang merupakan forum tertinggi di tingkat kecamatan, maka panitia Muscam harus dikeluarkan SK oleh DPD II Golkar Buol, dan apa yang terjadi, baliau melakukan kegiatan illegal tanpa sepengetahuan DPD I dan DPD II, dan tindakan Azis Naukoko saya katakan adalah bentuk penghianatan terhadap hasil Musda DPD II Golkar tahun 2020.” pungkasnya.
Sementara itu, ketua DPD II Golkar Kabupaten Buol, H.Abdullah Batalipu,S.Sos,M.Si saat dihubungi mengatakan apa yang dilakukan Asiz dan teman-teman untuk melaksanakan Muscam adalah bentuk perlawanan terhadap instruksi DPD I Golkar Sulteng dan jika terus memaksakan melakukan kegiatan partai tanpa sepengetahuan DPD II dan DPD I, maka ini adalah Ilegal.
“ Sudah sangat jelas apa yang ditegaskan oleh DPD I beberapa waktu lalu dengan meminta DPD II untuk melakukan konsolidasi parta hingga di tingkat kecamatan dengan melaksanakan Muscam, dan Alhamdulillah saat ini kita sudah menyerahkan dokumen hasil pelaksanaan Muscam di 9 kecamatan dan telah diterima oleh DPD I di kantor secretariat Kota Palu. Ini artinya, pelaksanaan Muscam oleh DPD II sah dan tidak illegal,” singkat Haji Boy sapaan akrabnya. [Rpg]
[Rpg]






















