SUARAUTARA, (Jakarta) – BP2MI menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk tindak lanjut pembahasan rancangan Peraturan BP2MI tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengingatkan terkait Pasal 30 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI tercantum bahwa PMI tidak dapat dibebankan biaya penempatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika saya hitung secara kasar, dibutuhkan sekitar 8,1 triliun setiap tahunnya. Menurut saya, itu adalah jumlah yang relatif kecil jika dibandingkan dengan sumbangan devisa yang diberikan para PMI setiap tahunnya, yakni Rp 159,6 triliun,” jelas Benny.
Selain itu, Peraturan BP2MI No. 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI tidak hanya didorong oleh BP2MI semata tapi juga dukungan penuh dari 214 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) hingga tiga asosiasi PMI, yakni APJATI, ASPATAKI, dan HIMSATAKI.[humasbp2mi/uchan]
























