SUARAUTARA.BOLMONG– Sertifikat tanah adalah bukti yang kuat dan autentik untuk menunjukkan kepemilikan atas sebuah lahan dari pemilik yang sah.
Sebelum di terbitkan oleh BPN (Badan pertanahan negara) sebagai pihak terkait, pengurusan sertifikat tanah di mulai dari tingkat pemerintah desa, artinya semua legalitas harus terpenuhi.
Namun di desaTiberias kecamatan Poigar kabupaten Bolaang Mongondow ada sekitar 20 sertifikat tanah diduga cacat hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya pemerintah setempat dalam hal ini pemdes Tiberias sampai hari ini tak tahu menahu tentang penerbitan 20 an sertifikat tersebut.
Menurut sumber resmi, penerbitan 20 an sertifikat yang diduga cacat hukum tersebut berada di lokasi HGU (Hak Guna Usaha) eks PT Poigar yang ijinnya berakhir tahun 1996 lalu.
Mirisnya lagi, sertifikat tersebut tak di ketahui Pemerintah desa Tiberias karena data kard desa diduga dimanipulasi oleh pemdes Gogaluman. Padahal wilayah tersebut berada di wilayah pemdes Tiberias.
Masih kata sumber, Awalnya sekitar tahun 2015 kami mendapat informasi bahwa sebelumnya ada oknum wanita berinisial ES melakukan kerja sama dengan pemdes Gogaluman yang saat itu dijabat Alfian Tamahiwu untuk menerbitkan sertifikat tanah seluas Kurang lebih 40an Ha yang saat itu sudah diduduki warga masyarakat Tiberias.
Nah, atas bukti sertifikat tanah tersebut pada tahun 2022 ini, oknum ES di duga menjual lahan/tanah tersebut ke PT Swadaya Mitra Karya (PT Swamika) selanjutnya masyarakat yang menduduki tanah/lahan tersebut di berikan dana kompensasi yang besarannya bervariatif paling rendah 4 juta dan paling tinggi 21 juta,” Ucap sumber.
Sangadi Tiberias Abner Patras ketika dihubungi awak media mengaku tak tahu menahu dan memilih tak banyak bicara terkait dugaan sertifikat yang di duga di kelurkan oleh pemdes gogaluman tersebut.
” Maaf pak, Saya baru menjabat sangadi Tiberias baru berjalan sekitar 3 bulan lalu, silahkan koordinasi dengan pemdes Gogaluman dan BPN Bolmong, ” Ucap Abner.
Terpisah mantan Sangadi Gogaluman Alfian Tamahiwu di konfirmasi media ini lewat seluler membenarkan informasi penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Iya benar saat itu pemdes Gogaluman telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat tanah ke Badan pertanahan Nasional (BPN) Bolmong namun saat itu kami sempat batalkan karena pemilik lahan ingkar janji dan tidak komitmen dengan kesepakatan bahwa di atas lahan tersebut akan di adakan TPU (Tanah pekuburan umum).
” Kami sendiri kaget kenapa tiba-tiba sertifikat tanah tersebut terbit di tahun 2022 ini padahal sempat kami batalkan,” tukasnya.
Namun menurut Alfian, pemdes Gogaluman mengajukan permohonan Penerbitan sertifikat tanah karena memang lahan HGU tersebut berada diwilayah Gogaluman karena posisi desa Tiberias berbatasan dengan Poigar, sehingga wilayah Tiberias hanya di sekitar pemukiman warga. Setelah di cek desa Tiberias berbatasan dengan HGU bahkan saat itu Penduduk Tiberias yang tinggal di belakang HGU membayar objek pajak ke pemdes Gogaluman, Sehingga saat itu kami kordinasi kan dengan BPN bolmong apakah bisa di ajukan dan mereka mengiyakan, ” tandas Alfian.
Lebih lanjut kata alfian ” pada dasarnya pemdes hanya mengajukan permohonan ke BPN bolmong sehingga dirinya juga tidak begitu yakin jika sertifikat tanah tersebut terbit karena sudah di batalkan tapi tiba-tiba dirinya juga kaget kenapa tahun ini sertifikat tersebut bisa terbit, ” imbuhnya.
Di ketahui HGU eks PT Poigar saat ini sudah menjadi hak milik PT Swadaya Mitra Karya dan tidak lama lagi akan beroperasi.
Upaya konfirmasi ke manajemen PT Swamika sampai berita ini tayang belum terhubung namun upaya konfirmasi akan tetap di upayakan*(Tim)






















