TOJO UNA-UNA – Sudah lebih dari 60 hari sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una. Namun hingga kini, kelanjutan penanganan perkara tersebut belum menunjukkan kejelasan, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
Penggeledahan yang dilakukan pada 9 Desember 2025 itu melibatkan Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Touna. Tim menyisir sejumlah ruangan di Kantor KPU dan menyita dokumen, termasuk dokumen elektronik, yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran serta pertanggungjawaban keuangan.
Meski sempat menjadi sorotan luas dan viral di media sosial, perkembangan perkara pascapenggeledahan hingga kini terkesan stagnan dan minim informasi resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktisi hukum asal Touna, Nasrun, SH, menilai lambannya langkah lanjutan Kejari justru menimbulkan spekulasi dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kejari, sampai kapan publik harus menunggu? Apakah akan ada penetapan tersangka atau kasus ini akan mandek begitu saja? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Nasrun, Senin (8/2/2026).
Ia juga mempertanyakan sikap KPU Tojo Una-Una yang dinilai pasif, apakah hanya menunggu proses hukum berjalan atau akan mengambil langkah hukum untuk menjaga nama baik institusi.
Menurut Nasrun, penggeledahan seharusnya menjadi pintu masuk transparansi, bukan justru menimbulkan kesan janggal.
“Publik bertanya-tanya, apa hasil temuan Kejari? KPU juga perlu menjelaskan, bagaimana sikap mereka terhadap dokumen yang disita. Apakah dana rakyat dikelola sesuai aturan atau ada hal yang perlu dipertanggungjawabkan?” ujarnya.
Nasrun mengingatkan kembali pesan Jaksa Agung RI Burhanuddin, bahwa setiap jaksa wajib bekerja secara akuntabel, transparan, dan profesional. Prinsip tersebut, kata dia, harus diterapkan secara nyata dalam penanganan kasus di KPU Touna.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa dana KPU merupakan uang negara yang bersumber dari rakyat, begitu pula anggaran penegakan hukum yang digunakan Kejaksaan.
“Kalau proses hukum terkesan mandek, wajar jika rakyat meminta kejelasan. Kapan kasus ini dibuka ke publik dan bagaimana Kejari menjaga kepercayaan masyarakat?” tegasnya.
Nasrun juga mendorong agar dilakukan evaluasi internal terhadap pejabat Kejari Touna, khususnya Tim Pidsus, guna memastikan profesionalitas dan integritas tetap terjaga.
“Ini harus menjadi catatan penting. Evaluasi pejabat Kejari Touna perlu dilakukan agar kepercayaan publik tidak runtuh,” pungkasnya.
Tak hanya praktisi hukum, sejumlah lembaga anti-korupsi di Sulawesi Tengah turut menyoroti penanganan perkara tersebut. Mereka menilai kinerja Kejari Touna terkesan lamban dan tidak transparan.
Desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan evaluasi pun semakin menguat. Bahkan, jika tidak ada langkah serius dalam waktu dekat, pihak-pihak terkait diprediksi akan menyurat langsung ke Kejaksaan Agung RI.
























