13 ABK Selamat, Satpolairud Polres Situbondo Gerak Cepat Tangani Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Agel

Sabtu, 23 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,SITUBONDO – Satpolairud Polres Situbondo bergerak cepat menindaklanjuti laporan tenggelamnya kapal slerek nelayan Mustika di perairan Desa Agel, Kecamatan Jangkar, Sabtu (23/5/2026) dini hari. Dalam peristiwa tersebut, seluruh 13 anak buah kapal (ABK) berhasil selamat setelah dievakuasi nelayan setempat.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anwar Sidiqie melalui Kasat Polairud Polres Situbondo, AKP Gede Sukarmadiyasa, mengatakan pihaknya menerima informasi kejadian tersebut pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung menuju lokasi guna melakukan pengecekan serta pendalaman informasi.

“Begitu menerima laporan, anggota Satpolairud langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kondisi kapal serta keselamatan seluruh awak,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapal slerek Mustika milik Moh Soleh (47), warga Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, diketahui berangkat melaut pada Jumat (22/5/2026) pukul 15.00 WIB dari Pantai Mimbo menuju perairan Jangkar untuk mencari ikan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, kapal menurunkan jangkar sambil menunggu waktu penangkapan. Namun pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, kapal mendadak miring ke kiri setelah air laut masuk melalui bagian buritan dan memenuhi lambung kapal. Seluruh ABK berupaya menguras air yang masuk, namun upaya tersebut tidak berhasil hingga kapal akhirnya tenggelam.

“Para ABK sempat bertahan di tengah laut sekitar dua jam dengan memanfaatkan benda-benda terapung sambil menunggu bantuan,” jelas AKP Gede.

Salah satu awak kapal, Solihin, yang masih membawa telepon genggam berhasil menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan. Informasi itu kemudian diteruskan kepada nelayan lain di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 03.30 WIB, kapal milik nelayan Mimbo bernama Tohar tiba di lokasi dan langsung melakukan evakuasi terhadap seluruh awak kapal. Semua korban berhasil dibawa kembali ke pesisir Pondok Mimbo dalam kondisi selamat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kami menduga penyebab kapal tenggelam akibat kebocoran pada bagian lambung. Saat ini titik tenggelamnya kapal telah diberi tanda pelampung oleh pemilik untuk memudahkan proses pengangkatan kapal,” ujarnya.

Satpolairud Polres Situbondo juga mengimbau para nelayan agar lebih mengutamakan keselamatan saat melaut.

“Kami mengingatkan seluruh nelayan agar selalu membawa alat keselamatan, memeriksa mesin, kondisi lambung, serta seluruh fasilitas kapal sebelum berangkat melaut,” tegas AKP Gede Sukarmadiyasa. (**)

Berita Terkait

Akibat Rem Blong, Polisi Tangani Pikap Terjun ke Laut di Pelabuhan Jangkar
Pelaku Gasak Uang Rp 18 Juta, Polres Ciduk Pembobol Rumah di Jangkar
Sinkronisasi Kurikulum dan Penandatanganan MoU SMK Negeri 2 Situbondo dengan DUDIKA
Polres Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Banyuputih
Dua Warga Bondowoso Bawa Sajam, Polres Situbondo Menangkap dan Tetapkan Sebagai Tersangka
Pemerintah Kecamatan bersama Polsek dan Satpol PP Tertibkan Warung Remang Pinggir Jalan yang Diduga Melakukan Aktivitas Prostitusi
Kering dan Gundulnya Hutan Mengundang Sekawanan Monyet Turun ke Permukiman Warga serta Kantor Puskesmas Sumber Malang
Satu Kapal Tenggelam, Satpolairud Polres Tangani Tabrakan Kapal Nelayan di Panarukan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:30 WITA

Akibat Rem Blong, Polisi Tangani Pikap Terjun ke Laut di Pelabuhan Jangkar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:03 WITA

Pelaku Gasak Uang Rp 18 Juta, Polres Ciduk Pembobol Rumah di Jangkar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:48 WITA

Sinkronisasi Kurikulum dan Penandatanganan MoU SMK Negeri 2 Situbondo dengan DUDIKA

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:39 WITA

Polres Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Banyuputih

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:24 WITA

Dua Warga Bondowoso Bawa Sajam, Polres Situbondo Menangkap dan Tetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terbaru