Sigi, Suarautara.com – Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi terkait Usul Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sigi Masa Jabatan 2021-2025 sekaligus Usul Pengesahan Pengangkatan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Terpilih Masa Jabatan 2025-2030. Senin, 10 Februari 2025.
Rapat Paripurna yang digelar di Aula Kantor Bupati Sigi ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi serta dihadiri oleh unsur Forkopimda Sigi, Para Kepala OPD Sigi, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Partai Politik. Acara ini merupakan bagian dari proses administrasi Pemerintahan dalam rangka peralihan Kepemimpinan di Kabupaten Sigi.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sigi periode 2021-2025 atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam membangun daerah Kabupaten Sigi.
Proses usul pengesahan pemberhentian dan pengangkatan ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, berdasarkan ketentuan Pasal 78 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah antara lain menegaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya dan juga Menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sigi Tahun 2024 dan surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 134/SAL.PUT/PHPU.BUP/PAN.MK/02/2025 tanggal 5 Februari 2025 perihal Salinan Putusan Usulan.
Dengan adanya pergantian kepemimpinan ini, diharapkan Kabupaten Sigi terus berkembang, berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik untuk peningkatan kesejahteraan Masyarakat Sigi.(*)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT