Suarautara.com, Banggai – Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kabupaten Banggai resmi berakhir pada Rabu (9/9/2026) siang.
Sebanyak 18 wartawan dari Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut dinyatakan kompeten setelah mengikuti rangkaian ujian selama tiga hari.
UKW yang berlangsung sejak Senin (7/9/2026) tersebut dilaksanakan di Hotel Swiss-Belinn Luwuk, Jalan Kantor DPRD Baru, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 18 peserta terbagi dalam tiga jenjang kompetensi, yakni muda, madya, dan utama.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PWI Pusat, Suprapto, dalam penutupan UKW mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang difasilitasi JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori), didukung SKK Migas Kalsul serta berkolaborasi dengan PWI Banggai.
“Atas nama Ketua Umum, saya mengucapkan terima kasih,” ujar Suprapto.
Menurutnya, pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, peran tersebut harus dijalankan oleh insan pers yang bekerja secara profesional, bertanggung jawab, serta mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik.
Hal itu, kata dia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Suprapto menjelaskan, pelaksanaan UKW menjadi salah satu instrumen untuk mengukur dan memastikan kompetensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menilai, pengalaman panjang sebagai penguji UKW di berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Merauke, membuatnya dapat melihat secara langsung perbedaan antara wartawan yang benar-benar menjalankan profesinya secara profesional dengan mereka yang hanya mengaku sebagai wartawan.
Jadi betul-betul bisa memahami mana wartawan bekerja secara profesional dan mengaku sebagai wartawan,” tegasnya.
Ia menambahkan, profesi wartawan merupakan pekerjaan yang mulia karena memiliki peran dalam menyuarakan nilai-nilai demokrasi, kebenaran, dan keadilan.
Namun, kemuliaan profesi tersebut tidak boleh dikotori dengan perilaku yang bertentangan dengan etika jurnalistik.
Suprapto berharap, setelah mengikuti UKW, para wartawan di wilayah Banggai Raya dapat semakin menunjukkan profesionalisme dan kompetensinya dalam menjalankan tugas.
Relasi dengan narasumber harus lebih baik. Konteksnya positif, bukan konteks dalam kolusi, bukan melindungi yang tak benar,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suprapto juga mengingatkan bahwa status kompeten bukan berarti wartawan bebas dari kewajiban menjaga integritas dan etika profesi.
Ia menegaskan, kartu kompetensi wartawan jenjang muda, madya, maupun utama dapat dicabut apabila pemegangnya melakukan pelanggaran.
Apa bentuk pelanggarannya? Melanggar kode etik jurnalistik, menyalahgunakan jabatan, menerima suap, membuat berita bohong,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta para wartawan yang telah dinyatakan kompeten tidak hanya menjadikan sertifikat atau kartu kompetensi sebagai formalitas, tetapi benar-benar menerapkan standar profesional dalam setiap aktivitas jurnalistik.
Dalam pelaksanaan UKW tersebut, Suprapto menjadi salah satu penguji bersama Sekretaris PWI Sulawesi Tengah Temu Sutrisno dan Dewan Kehormatan PAI Sulteng Mahmud Matangara.
Dengan berakhirnya ujian ini, 18 wartawan dari tiga wilayah di Banggai Raya diharapkan mampu meningkatkan kualitas karya jurnalistik sekaligus menjaga marwah profesi wartawan melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, bertanggung jawab, dan berpegang pada kode etik jurnalistik.(AM’oks69).

























