Buol, Suarautara.com – Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun Anggaran 2025. Penyerahan SK dirangkaikan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan yang berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati Buol, Senin (12/1/2026).
Sebanyak 1.233 orang PPPK Paruh Waktu secara resmi menerima SK pengangkatan dan ditetapkan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Buol kepada perwakilan PPPK yang dilantik.
Dalam amanatnya, Bupati Buol menegaskan bahwa disiplin ASN merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif serta pelayanan publik yang berkualitas. Ia mengingatkan seluruh aparatur untuk senantiasa mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanpa disiplin, tidak akan ada kinerja yang baik. Dan tanpa kinerja yang baik, kepercayaan masyarakat akan hilang. Mulai tahun ini, tidak ada lagi toleransi terhadap pelanggaran disiplin, baik terkait kehadiran, kepatuhan jam kerja, maupun tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” tegas Bupati.
Bupati Buol juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Buol dalam menerapkan sistem meritokrasi dan manajemen talenta ASN. Ia mengungkapkan bahwa pada penghujung tahun 2025, Kabupaten Buol tercatat sebagai daerah pertama di wilayah Kanreg IV BKN Makassar dan Sulawesi Tengah yang memperoleh rekomendasi penerapan manajemen talenta dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, penerapan manajemen talenta bertujuan untuk mendorong ASN agar terus meningkatkan kompetensi dan kinerja. Aparatur yang tidak mampu beradaptasi dan berkembang akan tertinggal dalam dinamika birokrasi yang semakin kompetitif.
Terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Bupati Buol menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengamanatkan penataan tenaga non-ASN secara nasional.
“Alhamdulillah, melalui tahapan yang panjang dan sesuai ketentuan, hari ini kita menuntaskan penataan tenaga non-ASN dengan mengangkat 1.233 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini adalah bukti kehadiran negara dan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan keadilan bagi para pengabdi,” ujarnya.
Meski demikian, Bupati Buol menegaskan bahwa pelantikan ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab baru sebagai aparatur pemerintah. Ia berharap para PPPK yang baru dilantik dapat menjunjung tinggi disiplin dan integritas, bekerja dengan penuh dedikasi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung seluruh program pembangunan di Kabupaten Buol.
[Diskominfo/red]

























