SUARAUTARA, (Boltim) – Terkait Dugaan dicabutnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP KUD Nomontang, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Deni Mamonto Angkat Bicara saat bersua dirumahnya selasa malam (28/6) Desa Moyongkota.
Dimana surat pencabutan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang ditandatangani A.N Menteri ESDM Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah diterimanya sejak tanggal 3 juni melalui email DPMPTSP, (dpmptsp.boltim@gmail.com) pada tanggal 3 juni 2022 jam 9:02 PM.
Kenapa surat itu langsung dari BKPM dikirim ke kami melalui email ujar kadis, karena tempat usaha itu ada di Boltim, walaupun penerbit izin pertambangan itu adalah DPMPTSPD Prov.Sulawesi Utara (Sulut).
Lanjutnya lagi, dengan adanya surat tersebut, maka kami dari dinas langsung berangkat ke Manado untuk koordinasi dan menayakan apakah DPMPTSPD juga menerima surat dari BKPM, namun jawaban dari DPMPTSPD mengatakan pada waktu itu ke kami mereka juga belum menerima surat tersebut, jangan percaya dulu dengan apa yang diterima melalui email, jangan ini hanya Hoax (tidak benar surat pencabutan izin tersebut).
Setelah DPMPTSPD Prov. Sulut mengetahui bahwa surat pencabutan izin itu benar ujar Kadis, dan ada rapat bersama DPMPTSP Se-Sulut diruang kerja Kadis DPMPTSPD beberapa waktu lalu, saya (Deni-red) sempat menanyakan tindakan berupa pelarangan aktifitas di eks IUP OP KUD Nomontang, namun Kadis DPMPTSPD Prov tak menjawab sepatah katapun atas pertanyaan saya.
Dengan diamnya DPMPTSPD dan tidak ada tindakan berupa pelarangan untuk menghentikan segala aktifitas pertambangan di eks IUP nomontang yang tak kunjung dilakukan sampai hari ini, maka saya sendiri menjadi heran sebenarnya ada apa ini.
Jangan nanti sudah terjadi sesuatu yang tak di inginkan di eks IUP Nomontang, baru masing-masing mengelak dengan alasan yang bermacam-macam, jelasnya.
Kalau seandainya kewenangan penerbit izin pertambangan ada di kami, dan dengan diterimanya surat pencabutan izin dari Pemerintah Pusat melalui kementrian terkait, maka kami (Dinas) akan menindaklanjuti surat tersebut berupa pelarangan atau menghentikan segala aktifitas yang ada di eks IUP Nomontang tersebut, namun sayangnya kewenangan tersebut ada ditangan DPMPTSPD Prov. Sulut, tegasnya.
Disini saya berharap agar DPMPTSPD Prov. Sulut agar secepatnya mengambil langkah yang tegas dan menghentikan segala aktifitas pertambangan yang saat ini dianggap Pertambangan Tampa Izin (PETI) di eks IUP nomontang berdasarkan atas surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Disinggung dasar dan alasan dari pemerintah mencabut izin tersebut, Deni pun belum mengetahui dasar dan alasan sehingga izin itu dicabut, silahkan tanya ke DPMPTSPD Prov. Sulut karena penerbit izin itu adalah mereka dan mungkin saat ini telah mengetahui sebab dan musabab izin itu dicabut oleh pemerintah pusat, tandasnya.
Sementara itu Kabid Perizinan DPMPTSPD Prov.Sulut Ibu Salom.saat dikonfirmasi melalui selulernya rabu (29/6) terkait pencabutan IUP OP, ” silahkan tanyakan langsung ke Pak Kadis, kerana yang berkoompoten menjawab ini adalah beliau (Kadis),” singkatnya.
(Rinto)