Bolmong, SUARAUTARA.COM – Jabatan PLt ketua DPD II partai Golkar Bolmong Ruby Rumpesak SH dipertanyakan jajaran pengurus, kader dan simpatisan.
Pasalnya, diketahui Ruby Rumpesak SH hingga saat ini masih aktif melaksanakan tugas sebagai sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Manado.
Bahkan menurut kader Golkar Bolmong, penunjukan Ruby Rumpesak sebagai PLT ketua DPD II menandakan bahwa salah satu partai terbesar di Indonesia ini krisis kader. Padahal, ada beberapa nama yang layak untuk di mengisi tugas sebagai PLT yang Notabene tidak memegang jabatan ganda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut kader dan simpatisan Golkar Bolmong bahwa Ruby Rumpesak tak maksimal menjalankan tugasnya sebagai PLT, Karena harus fokus pada tugasnya sebagai sekretaris DPD II PG Kota Manado. Apalagi, ada beberapa agenda penting kedepan diantaranya Musyawarah kecamatan (Muscam) hampir di 15 Kecamatan, selain itu agenda Musda XI DPD II PG Bolmong.
Menanggapi hal tersebut, Ketua AMPG Bolmong, Ali Imran Aduka menyebutkan, bahwa jabatan Ruby Rumpesak sebagai PLT ketua DPD II Golkar Bolmong “Cacat Hukum” dan ilegal. Ali mengungkapkan bahwa DPD 1 PG Sulut telah mengelabui pengurus DPD 2 partai Golkar Bolmong dengan menunjuk kader dari DPD 2 padahal secara aturan organisasi jika pengisian jabatan PLt ketua DPD 2 PG harus di jabat oleh pengurus DPD 1 PG sulut.
” Ini tidak benar, misi apa yang di bawa oleh DPD 1 PG sulut sehingga dengan sengaja menunjuk Sekretaris DPD II Kota Manado sebagai PLT ketua DPD II Golkar Bolmong, Saya sampaikan bahwa penunjukan Ruby Rumpesak telah melanggar AD/ART partai Golkar pasal 12 ayat 2 yang berbunyi setiap pengurus partai di larang merangkap jabatan dalam kepengurusan dewan pimpinan/pimpinan partai yang bersifat vertikal, “Ungkap Ali.
” Kok bisa pengurus DPD II PG Manado memimpin DPD II PG bolmong, ada apa dengan DPD 1 PG Bolmong,”kata Ali.
Lebih lanjut kata Ali Aduka, Ruby Rumpesak di nilai melakukan penonaktifan secara sepihak kepada Fadly Simbuang sebagai sekretaris DPD II partai Golkar Bolmong
Bahkan Ali menyebut rapat pleno di perluas yang di laksanakan Ruby Rumpesak pada beberapa hari Lalu tidak sah, karena selain di pimpin oleh PLT ketua DPD yang cacat hukum jumlah peserta rapat pleno di perluas tersebut tidak quorum dan tidak dihadiri sebagian pengurus DPD dan PK.
Sementara itu, PLT ketua DPD II Golkar Bolmong Ruby Rumpesak SH saat di Konfirmasi mengatakan, bahwa terkait penunjukan dirinya sebagai PLT ketua DPD II Bolmong adalah perintah pimpinan DPD 1 PG Sulut.
Karena sesuai peraturan organisasi yang menjabat PLT ketua DPD II PG Kabupaten/ Kota harus pengurus DPD PG 1, sementara saat ini SK kepengurusannya sebagai wakil ketua DPD 1 masih aktif.
” Yang menunjuk saya untuk melaksanakan tugas PLT DPD II PG Bolmong adalah pimpinan di atas satu tingkat sehingga sebagai kader saya harus loyal pada pimpinan, kenapa nanti sekarang jabatannya di pertanyakan tidak dari awal,” kata Ruby
Sementara itu Ruby juga membenarkan terkait dengan kepengurusannya sebagai sekretaris di DPD II Golkar manado, namun menurutnya untuk saat ini kepengurusan partai Golkar Kota Manado masih sementara menjalani sidang di mahkamah partai, ” Tutupnya.
(kaka)