Tak Ada Kenaikan TPP, Analisis Kelas Jabatan dan Beban Kerja Penentu

Kamis, 13 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, Buol – Setelah viral ramai dibicarakan di media sosial, dan sempat diberitakan salah satu media cetak terkait isu kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di ruang lingkup pemerintah Kabupaten Buol, akhirnya diklarifikasi melalui Konferensi Pers yang difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian, Kamis 13 April 2023.

Bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol, Konfrensi Pers itu dipandu Kadis Kominfo dan Persandian, Suondo D. Sanua, S.Sos dan sebagai narasumbernya Kabag Organisasi, Syarifudin, S.P serta analis SDM Aparatur, Nurdin Abd. Hamid, S.Sos.

“ Kami mengundang semua teman-teman insan Pers untuk menjawab dan mengklarifikasi persoalan ini, untuk itu diadakan konferensi Pers. Konferensi pers ini dilaksanakan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kabar yang beredar tentang kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Tahun 2023,” jelas Suondo membuka Konfrensi pers itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabag Organisasi Syarifudin, S.P, mengenai draft besaran TPP yang beredar luas itu adalah tidak resmi. Draft itu juga beberapa kali mengalami perubahan. Adapun besaran TPP resmi adalah yg dimuat dalam SK Bupati Buol Nomor 188.04/130.18/Bag.Org/2023 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Per Kelas Jabatan Berdasarkan Kriteria Beban Kerja, tanggal 24 Maret 2023.

Berdasarkan Konfirmasi Kadis Kominfo kepada Kepala BPKAD, disampaikan bahwa pagu anggaran TPP untuk Tahun 2023 tidak mengalami kenaikan.

Oleh karena itu, pemberitaan yang menyebutkan Pj. Bupati Buol menaikkan anggaran TPP tanpa persetujuan DPRD adalah *tidak benar*.

Sementara untuk kenaikan besaran TPP pada beberapa SKPD, dikatakan Kabag Organisasi bahwa kenaikan ini berdasarkan kelas jabatan dan analisis beban kerja.

Adapun analisis jabatan dan beban kerja (anjab abk) yang diinput melalui aplikasi http://anjababk-simona.kemendagri.go.id/ dilakukan oleh masing-masing SKPD yang kemudian divalidasi oleh Kemendagri.

“Angka-angka ini bukan dibentuk oleh kita Pak, tapi divalidasi oleh Kemendagri” paparnya.

Konferensi Pers yang dimotori Diskominfo itu berlangsung sekitar 1,5 jam dan dihadiri oleh delapan Wartawan mewakili media masing-masing.

Penulis: Diskominfo. Editor :Uchan

 

Berita Terkait

Pemkab Buol Tegaskan Bahaya Sebar Hoaks, Warga Diminta Tabayyun Sebelum Posting
Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng
SPIP Buol Dievaluasi, Tiga PD Wajib dan Sektor Strategis Jadi Sorotan
Doa di Tengah Kemarau, Warga Kwalabesar Gelar Salat Istisqa di Halaman Masjid Al-Hasanah
Perjuangkan Infrastruktur ke Pusat, Bupati Buol Pastikan Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I
Jemput Peluang ke Pusat, Bupati Buol Temui Wamenkop RI Bahas Koperasi
Perangi Korupsi dari Hulu, Bupati dan Wabup Buol Dorong Penguatan Integritas
Purna Tugas Setelah 24 Tahun Mengabdi, Satpol PP Buol Beri Penghargaan untuk Abd. Haris

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 05:48 WITA

Pemkab Buol Tegaskan Bahaya Sebar Hoaks, Warga Diminta Tabayyun Sebelum Posting

Kamis, 10 September 2026 - 16:04 WITA

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WITA

SPIP Buol Dievaluasi, Tiga PD Wajib dan Sektor Strategis Jadi Sorotan

Senin, 7 September 2026 - 09:33 WITA

Doa di Tengah Kemarau, Warga Kwalabesar Gelar Salat Istisqa di Halaman Masjid Al-Hasanah

Jumat, 4 September 2026 - 14:29 WITA

Perjuangkan Infrastruktur ke Pusat, Bupati Buol Pastikan Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

Berita Terbaru

Nasional

Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:49 WITA