Suarautara.com, Touna – Buntut somasi yang dilayangkan pihak AM kepada DR selaku pengelola dapur SPPG Ratolindo Tombo yang tidak mendapat tanggapan, akhirnya berujung pada laporan resmi ke Polres Tojo Una-Una (Touna).
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum DR, Nasrun, S.H., menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang ditempuh oleh pelapor dan siap menghadapi proses tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menghormati segala proses hukum. Silakan melapor, kami siap menghadapi proses hukum. Namun dengan catatan, apabila hal tersebut tidak terbukti, maka kami akan menempuh langkah hukum selanjutnya,” ujar Nasrun kepada media ini, Senin (12/1/2026).
Ia menegaskan, pada prinsipnya pihaknya tidak menghalangi upaya hukum yang dilakukan oleh AM. Namun demikian, apabila tuduhan yang dilaporkan tidak dapat dibuktikan secara hukum, pihaknya akan menggunakan hak-hak hukum kliennya untuk melakukan upaya hukum balik.
“Pada intinya kami menghormati proses hukum yang dilakukan pihak pelapor. Tetapi jika tidak terbukti, kami akan menggunakan hak-hak hukum kami untuk melakukan langkah hukum sebaliknya,” tegas Nasrun.[Agung/red]






















