Soal Penutupan Pasar Serasi Kotamobagu, Berikut 3 Poin Penjelasannya

Minggu, 14 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotamobagu, – Tiga poin Penutupan dan penghentian sementara operasional Pasar Serasi Bukan Terkait Sengketa Kepemilikan Lahan.

Pemberitahuan di sampaikan kepada seluruh masyarakat kota Kotamobagu terlebih khusus pedagang di pasar serasi dan pasar ikan,bahwa kedua pasar ini telah di tutup dan di hentikan operasional pengelolaannya mulai tanggal 4 Agustus 2022 melalui keputusan wali kota Kotamobagu nomor 215 tahun 2022 tentang penutupan dan penghentian sementara operasional pengelolaan pasar serasi dan pasar ikan di kelurahan Gogagoman dengan tiga poin utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poin pertama, Menghentikan dan menutup sementara rasional pasar ikan dan pasar serasi di kelurahan gogagoman.

Poin  kedua Penghentian dan penutupan sementara operasional pasar serasi Dan pasar ikan dilaksanakan sejak tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan penghentian dan penutupan operasional pasar ikan dan pasar serasi dicabut dengan keputusan Walikota.

Poin ke tiga, Selama jangka waktu penutupan dan penghentian operasional pengelolaan pasar serasi Dan pasar ikan tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Dengan adanya surat yang keluar dari pemerintah kota Kotamobagu dan telah di pasangkan baliho pemberitahuan kepada seluruh masyarakat dan khusus para pedagang pasar Serasi dan pasar ikan

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga, SH., M.Si., kembali memberikan penjelasan terkait Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 215 tertanggal 2 Agustus 2022 tentang Penghentian dan Penutupan Sementara Operasional Pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman.

Menurutnya dengan di terbitnya SK Walikota tentang penghentian dan penutupan operasional pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan yang dimulai sejak tanggal 4 Agustus 2022, tidak ada hubungannya dengan status kepemilikan tanah Pasar Serasi yang saat ini proses hukumnya masih terus berlangsung.

“Melalui SK Walikota ini, saya kira sudah sangat jelas bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu sama sekali tidak masuk dalam ranah sengketa kepemilikan tanah Pasar Serasi yang saat ini masih dengan adanya SK jelas terkait operasional pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan yang memang merupakan kewenangan pemerintah daerah. Selain itu gedung bangunan Pasar Serasi adalah milik Pemerintah Kota Kotamobagu, aset pemerintah yang dicatat dalam daftar inventaris barang milik daerah Pemerintah Kota Kotamobagu,” ucap Rendra, Sabtu (13/8/2022).

Dengan penghentian dan penutupan operasional pengelolaan pasar ini, pemerintah daerah tidak lagi mengizinkan ada aktivitas perdagangan di lokasi ini, karena bukan lagi merupakan tempat berjualan.

Penerbitan dan izin operasional pengelolaan pasar serta status bangunan yang merupakan aset Pemerintah Kota Kotamobagu inilah yang menjadi salah satu argumen pemerintah daerah dalam menerbitkan keputusan terkait penghentian dan penutupan pasar serasi.

“Bangunan pasar serasi itu jelas milik Pemkot Kotamobagu. Kami punya kewenangan untuk memanfaatkan itu. Yang dipersengketakan oleh ahli waris kan bukan bangunannya tapi tanahnya yang diklaim sebagai milik ahli waris, sementara bangunan pasarnya saya kira para ahli waris pun tahu kalau bangunan yang berdiri di lahan itu adalah milik Pemerintah Kota Kotamobagu. Artinya di sini kami punya hak milik atas bangunan Pasar Serasi,” kata Rendra.

 

“Pasca SK ini turun, untuk saat ini pasar serasi bukan lagi merupakan pasar, sehingga tidak boleh ada aktivitas jual beli di lokasi ini karena izin operasionalnya telah dicabut. Seandainya ada pihak tertentu yang merasa sebagai pemilik sah tanah pasar serasi yang bisa dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas tanah ini, dan tetap bertahan ingin menjadikan lokasi ini sebagai pasar, maka kami persilahkan untuk mengurus izin operasionalnya,” lanjutnya.

Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang ada saat ini, lanjut Rendra adalah terkait administratif dalam proses penerbitan sertifikat kepemilikan.

“Kami menghormati putusan TUN terkait administrasi penerbitan sertifikat kempemilikan ini. Tapi yang menjadi poin penting di sini bahwa Putusan TUN ini tidak bisa dijadikan dasar dan bukti bagi pihak tertentu untuk mengklaim bahwa mereka adalah pemilik sah tanah Pasar Serasi, ini yang harus dipahami oleh masyarakat,” lanjutnya. —Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga, SH., M.Si., kembali memberikan penjelasan terkait Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 215 tertanggal 2 Agustus 2022 tentang Penghentian dan Penutupan Sementara Operasional Pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman.

Pemerintah Kota Kotamobagu sendiri, menurut Rendra saat ini masih terus melakukan upaya hukum terhadap status kepemilikan tanah eks Pasar Serasi. “Kami masih terus melakukan upaya hukum terkait status kepemilikan ini. Prosesnya sedang berlangsung,” ujarnya.

 

(Alfian/red)

Berita Terkait

Siaga 24 Jam Hadapi Karhutla, Kapolres Kotamobagu Turun Langsung Cek Kesiapan AWC
Kakorbinmas Baharkam Polri Pimpin Panen Raya Dan Penanaman Jagung Di Kotamobagu Wujudkan Swasembada Pangan 2026
Kapolres Kotamobagu Bangkitkan Primkopol Motabi, Wujudkan Kesejahteraan Personel
Kapolres Kotamobagu Resmikan Command Center, Era Baru Pelayanan Presisi Dimulai
Resmob Polres Kotamobagu Bergerak Cepat Menangkap Pelaku Penganiayaan Di Desa Lobong
Wakapolda Sulut Tinjau GOR KONI Sario Pasca Gempa M 7,6 SR
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Laksanakan Salat Idulfitri 1447 H,Pererat Silaturahmi di Hari Kemenangan
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Lepas Pawai Takbiran Keliling, Tekankan Ketertiban dan Keselamatan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:18 WITA

Siaga 24 Jam Hadapi Karhutla, Kapolres Kotamobagu Turun Langsung Cek Kesiapan AWC

Jumat, 10 April 2026 - 22:17 WITA

Kakorbinmas Baharkam Polri Pimpin Panen Raya Dan Penanaman Jagung Di Kotamobagu Wujudkan Swasembada Pangan 2026

Selasa, 7 April 2026 - 18:23 WITA

Kapolres Kotamobagu Bangkitkan Primkopol Motabi, Wujudkan Kesejahteraan Personel

Selasa, 7 April 2026 - 15:34 WITA

Kapolres Kotamobagu Resmikan Command Center, Era Baru Pelayanan Presisi Dimulai

Minggu, 5 April 2026 - 14:17 WITA

Resmob Polres Kotamobagu Bergerak Cepat Menangkap Pelaku Penganiayaan Di Desa Lobong

Berita Terbaru

OKU TIMUR

124 Calon Jamaah Haji Asal OKU Timur Resmi Dilepas

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:10 WITA