Kotamobagu, SuaraUtara.com – Menindaklanjuti Permendagri Nomor 13 tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menghimbau agar seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai pusat pelayanan masyarakat yang tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu hamil, bayi, dan balita, tetapi telah berkembang menjadi wadah pelayanan terpadu enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
seperti yang disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, bahwa masih banyak masyarakat yang memahami Posyandu hanya sebagai tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak. Padahal saat ini Posyandu telah bertransformasi menjadi pusat layanan masyarakat yang mendukung pemenuhan enam bidang pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah.
“Selama ini masyarakat mengenal Posyandu sebagai tempat penimbangan balita, imunisasi, pelayanan ibu hamil, dan berbagai pelayanan kesehatan lainnya. Pemahaman tersebut tidak salah, tetapi saat ini fungsi Posyandu telah diperluas menjadi pusat pelayanan terpadu yang mendukung pemenuhan enam Standar Pelayanan Minimal atau 6 SPM yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Sahaya, Jumat (19/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa enam bidang pelayanan dasar yang saat ini terintegrasi dalam Posyandu meliputi bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketentraman dan ketertiban umum.
pengintegrasian enam SPM ke dalam Posyandu dilakukan karena pemerintah menyadari bahwa berbagai persoalan masyarakat saling berkaitan dan tidak dapat diselesaikan secara parsial.
“Ketika ditemukan kasus stunting misalnya, persoalannya tidak selalu hanya kesehatan. Bisa berkaitan dengan akses air bersih, sanitasi lingkungan, kondisi rumah yang tidak layak, tingkat pendidikan keluarga, hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat. Karena itu pemerintah menghadirkan Posyandu sebagai wadah pelayanan terpadu agar berbagai persoalan dasar masyarakat dapat diidentifikasi dan ditangani secara lebih menyeluruh,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa enam bidang SPM yang diintegrasikan ke dalam Posyandu merupakan pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah kepada masyarakat. Melalui Posyandu, pelayanan tersebut dapat lebih mudah dijangkau karena berada paling dekat dengan masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Prinsipnya adalah mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat harus berpindah-pindah kantor hanya untuk menyampaikan satu persoalan. Melalui Posyandu, berbagai kebutuhan dasar masyarakat dapat diketahui lebih cepat sehingga penanganannya juga dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran,” katanya.
Di Kota Kotamobagu sendiri, implementasi Posyandu 6 SPM telah mulai dilaksanakan secara bertahap melalui penguatan kelembagaan Tim Pembina Posyandu di semua tingkatan.
Saat ini Pemerintah Kota Kotamobagu telah membentuk Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu yang bertugas melakukan pembinaan, koordinasi, pengawasan, serta memastikan pelaksanaan Posyandu 6 SPM berjalan hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
Menurut Sahaya, pelaksanaan Posyandu 6 SPM di Kota Kotamobagu tidak menghilangkan fungsi pelayanan kesehatan yang selama ini berjalan. Pelayanan kesehatan tetap menjadi layanan utama, namun diperluas dengan fungsi pendataan, identifikasi permasalahan, edukasi, serta fasilitasi pelayanan dasar lainnya.
(Rinto)

























