Kotamobagu, SuaraUtara.com – Pemerintah Kota Kotamobagu laksanakan sepervisi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Sahaya S Mokoginta bertempat di UPTD PPA baru-baru ini.
Rapat tersebut dihadiri Kepala UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara, Marsel S. Silom, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Ariel Denny Pasangkin, KBO Satreskrim Polres Kotamobagu, Iptu Irwan Pakaya, bersama jajaran penyidik, Dinas Sosial, serta perangkat daerah terkait lainnya.
dalam rapat tersebut menjadi langkah konkret Pemkot Kotamobagu terus memperkuat koordinasi antar instansi guna memastikan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ditangani secara terpadu, cepat, profesional, dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ia menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh unsur terkait agar. Korban mendapatkan kepastian hukum,
tak hanya mendapatkan kepasrian hukum saja kata Sayaha, tapi juga ada pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, serta jaminan keberlanjutan pelayanan hingga benar-benar pulih,” tegasnya.
untuk itu peran dari UPTD PPA sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan awal atau layanan krisis kepada korban, mulai dari penerimaan pengaduan, penjangkauan, asesmen, pendampingan, hingga penyediaan rumah aman (safe house) jika diperlukan.
Setelah masa layanan krisis, penanganan dilanjutkan melalui koordinasi terpadu antara UPTD PPA, Dinas Sosial, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait, guna memastikan korban tetap mendapatkan perlindungan, pendampingan, rehabilitasi sosial, dan kepastian hukum hingga proses selesai.
Tak hanya itu, pemerintah juga menekankan pentingnya sistem respon cepat terhadap laporan masyarakat, jaminan perlindungan bagi korban dan pelapor, penyediaan rumah aman, serta peran Dinas Sosial dalam melakukan penelusuran keluarga bagi korban yang membutuhkan dukungan.
Pemerintah Kota Kotamobagu juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik melalui UPTD PPA, Kepolisian, maupun instansi berwenang lainnya, agar korban mendapatkan jaminan perlindungan hukum
Dengan keberanian untuk melapor, diharapkan semakin banyak korban dapat diselamatkan serta memperoleh perlindungan dan keadilan yang menjadi haknya.
(Rinto)

























