Sidang Perdana Hibah GMIM, Tim Hukum Korengkeng: Klien Kami Tak Terlibat

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,Manado, Sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah GMIM yang menyeret nama Jeffry Korengkeng digelar di Pengadilan Negeri Manado Kelas IA, Jumat (29/8/2025).

Agenda sidang dengan nomor perkara 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd itu berlangsung terbuka untuk umum dan dipimpin langsung oleh majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir Evans Sinulingga, SE., SH., MH., bersama timnya, membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim, terdakwa, serta kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Korengkeng tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

“Keputusan ini menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif dari pihak kami. Dakwaan justru memperjelas bahwa peran klien kami hanya sebatas administratif,” ujar Dr. Michael Kemizaldy Jacobus, SH., MH., salah satu kuasa hukum.

Menurutnya, tuduhan adanya konspirasi antara Korengkeng dengan pemberi dana hibah tidak terbukti. Ia menambahkan, kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar yang disampaikan JPU tidak pernah mengalir ke lima tersangka, termasuk kliennya.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari enam advokat itu menyatakan optimistis menghadapi jalannya persidangan.

Mereka meyakini fakta hukum nantinya akan menegaskan posisi Jeffry Korengkeng yang hanya menjalankan fungsi administrasi.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 10 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memimpin jalannya persidangan secara objektif dan adil.(ara)

Berita Terkait

Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari
Bupati Banggai Amirudin Resmikan Kantor Desa Singkoyo Guna Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Gandeng DSLNG Kaban BPBD Banggai Rifai Mahiwa Terus Perkuat Ketangguhan Bencana di Desa Uso ​
UKW Banggai Berlanjut Hari Kedua Erupsi Anak Krakatau Sempat Ganggu Kedatangan Penguji Dewan Pers
Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Touna Salurkan KTP-el Warga Kasiala Lewat Camat Ulubongka

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WITA

Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Rabu, 9 September 2026 - 16:56 WITA

PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir

Rabu, 9 September 2026 - 10:04 WITA

Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari

Rabu, 9 September 2026 - 08:28 WITA

Bupati Banggai Amirudin Resmikan Kantor Desa Singkoyo Guna Peningkatan Kualitas Layanan Publik

Berita Terbaru