Sidang Perdana Hibah GMIM, Tim Hukum Korengkeng: Klien Kami Tak Terlibat

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,Manado, Sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah GMIM yang menyeret nama Jeffry Korengkeng digelar di Pengadilan Negeri Manado Kelas IA, Jumat (29/8/2025).

Agenda sidang dengan nomor perkara 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd itu berlangsung terbuka untuk umum dan dipimpin langsung oleh majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir Evans Sinulingga, SE., SH., MH., bersama timnya, membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim, terdakwa, serta kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Korengkeng tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

“Keputusan ini menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif dari pihak kami. Dakwaan justru memperjelas bahwa peran klien kami hanya sebatas administratif,” ujar Dr. Michael Kemizaldy Jacobus, SH., MH., salah satu kuasa hukum.

Menurutnya, tuduhan adanya konspirasi antara Korengkeng dengan pemberi dana hibah tidak terbukti. Ia menambahkan, kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar yang disampaikan JPU tidak pernah mengalir ke lima tersangka, termasuk kliennya.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari enam advokat itu menyatakan optimistis menghadapi jalannya persidangan.

Mereka meyakini fakta hukum nantinya akan menegaskan posisi Jeffry Korengkeng yang hanya menjalankan fungsi administrasi.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 10 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memimpin jalannya persidangan secara objektif dan adil.(ara)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan
Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna
Lewat Program Jurnalis Masuk Sekolah di SMAN 1 Toili Reza Fauzi Dapat Apresiasi dari Ketua PWI Banggai Abdul Saleh
Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna
Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya
Bupati Amirudin Lepas Kafilah MTQ Banggai ke Sigi Targetkan Tembus Tiga Besar Sulawesi Tengah
IPTU I Wayan Sukarman Ajak Forkopimcam dan Kades Bersatu Wujudkan Kamtibmas Aman di Lamala
Pengguna Jalan Resah Aktivitas Pergudangan Toko Grosir Lutos dan Cipta Ganggu Lalu Lintas Dimana Petugas

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:11 WITA

Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:37 WITA

Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna

Senin, 8 Juni 2026 - 02:22 WITA

Lewat Program Jurnalis Masuk Sekolah di SMAN 1 Toili Reza Fauzi Dapat Apresiasi dari Ketua PWI Banggai Abdul Saleh

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:29 WITA

Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:01 WITA

Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya

Berita Terbaru