Sidang Perdana Hibah GMIM, Tim Hukum Korengkeng: Klien Kami Tak Terlibat

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,Manado, Sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah GMIM yang menyeret nama Jeffry Korengkeng digelar di Pengadilan Negeri Manado Kelas IA, Jumat (29/8/2025).

Agenda sidang dengan nomor perkara 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd itu berlangsung terbuka untuk umum dan dipimpin langsung oleh majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir Evans Sinulingga, SE., SH., MH., bersama timnya, membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim, terdakwa, serta kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Korengkeng tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

“Keputusan ini menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif dari pihak kami. Dakwaan justru memperjelas bahwa peran klien kami hanya sebatas administratif,” ujar Dr. Michael Kemizaldy Jacobus, SH., MH., salah satu kuasa hukum.

Menurutnya, tuduhan adanya konspirasi antara Korengkeng dengan pemberi dana hibah tidak terbukti. Ia menambahkan, kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar yang disampaikan JPU tidak pernah mengalir ke lima tersangka, termasuk kliennya.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari enam advokat itu menyatakan optimistis menghadapi jalannya persidangan.

Mereka meyakini fakta hukum nantinya akan menegaskan posisi Jeffry Korengkeng yang hanya menjalankan fungsi administrasi.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 10 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memimpin jalannya persidangan secara objektif dan adil.(ara)

Berita Terkait

Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya
Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan
Banjir Lumpur Di Huludebulahu: Aktivitas Peti Di Hutino Diduga Jadi Pemicu
Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum
Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan
Insterupsi Camat Pagimana Picu Ketegangan Asisten I Setdakab Banggai Mujiono Perintahkan Keluar dari Ruang Rapat Kajari Akbar Redam Situasi
Polres Gelar 26 Adegan saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Banyuglugur

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:48 WITA

Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:18 WITA

Banjir Lumpur Di Huludebulahu: Aktivitas Peti Di Hutino Diduga Jadi Pemicu

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:16 WITA

Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:34 WITA

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:14 WITA

Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan

Berita Terbaru

Daerah

Pupuk Phonska Melimpah di Bondowoso

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:20 WITA