Suarautara.com,TOUNA– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Alfian Matajeng, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Touna wajib mematuhi aturan nasional yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2027.
Penegasan tersebut disampaikan Alfian menanggapi instruksi pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran. Menurutnya, kebijakan ini merupakan amanat undang-undang yang bersifat mengikat bagi pemerintah daerah.
“Ini sesuai amanat Undang-Undang dan kebijakan nasional. Tidak ada pilihan lain, daerah wajib ikut. Belanja pegawai harus kita tekan maksimal 30 persen mulai 1 Januari 2027,” ujar Alfian dalam siaran RRI Ampana, Selasa (28/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alfian menjelaskan, langkah rasionalisasi ini bertujuan agar APBD lebih produktif dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta pelaksanaan program prioritas daerah.
Meski demikian, Sekda memastikan bahwa proses efisiensi belanja pegawai tersebut akan dilakukan secara terukur.
“Pemerintah Kabupaten Touna berkomitmen melakukan penyesuaian tanpa mengurangi hak-hak dasar pegawai yang telah diatur oleh regulasi,”pungkasnya






















