SUARAUTARA.COM,MINAHASA-Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, mengadakan peninjauan langsung terkait penertiban bangunan di sepanjang sempadan Danau Tondano pada Jumat, (7/02/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya implementasi Peraturan Bupati Minahasa Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kawasan Sekitar Danau Tondano.
Dalam kunjungan tersebut, Sekda Watania menegaskan pentingnya pengaturan garis sempadan Danau Tondano sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1081/KPTS/M/2023. Garis sempadan ditetapkan sejauh 50 meter dari batas badan air, yang dihitung dari depan tanggul danau ke daratan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Watania menjelaskan bahwa area sepanjang garis sempadan ini tidak diperbolehkan untuk dibangun, kecuali untuk fasilitas umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian PUPR.
“Aturan ini penting untuk menjaga kelestarian ekosistem Danau Tondano, sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan ruang sekitar danau sesuai dengan regulasi yang ada,“ kata Watania.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki lahan di sekitar kawasan tersebut agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sekda Watania berharap, masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan bersama.
“Kami mengimbau agar semua pihak mengikuti peraturan ini dengan kesadaran tinggi,” tambahnya.
Peninjauan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, serta Kepala Dinas PUPR dan sejumlah kepala dinas lainnya.(ara)

























