Dugaan Pencurian Sapi di Tetesulu Terungkap Polsek Nuhon Amankan Terduga Pelaku

Senin, 21 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Anggota polsek nuhon lakukan pemeriksaan tersangka pencurian ternak sapi

foto istimewa : Anggota polsek nuhon lakukan pemeriksaan tersangka pencurian ternak sapi

Suarautara.com, Banggai – Jajaran Polsek Nuhon, Polresta Banggai, menindaklanjuti laporan dugaan pencurian seekor sapi indukan milik warga yang diikat di lokasi perkebunan Desa Tetesulu, Kecamatan Nuhon.

Kapolsek Nuhon IPDA Tesar M. Noor, S.H. mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pemilik ternak yang kehilangan seekor sapi. Polisi kemudian melakukan penelusuran berdasarkan ciri-ciri sapi yang dilaporkan hilang.

Kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan terhadap informasi keberadaan sapi yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan kehilangan,” kata Tesar saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).

Laporan tersebut disampaikan Amos Maradaa, warga Desa Tetesulu, ke Mapolsek Nuhon.

Peristiwa terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, pelapor hendak melihat ternaknya. Namun, setibanya di lokasi, hanya ditemukan anak sapi, sementara sapi indukan telah hilang.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan sapi dengan ciri-ciri serupa yang disebut telah dijual kepada seseorang.

Personel Polsek Nuhon bersama anggota Reskrim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terduga pelaku ditemukan dan diamankan sekitar pukul 22.00 WITA.

“Dari keterangan awal yang diperoleh, sapi itu dijual dengan harga Rp8 juta. Diduga hasil penjualannya akan digunakan pelaku untuk variasi mobil,” terang IPDA Tesar.

IPDA Tesar mengatakan, terduga pelaku RH alias E (28) telah diamankan. Ia menyebut perkara tersebut dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi juga mengimbau para pemilik ternak agar meningkatkan pengawasan terhadap hewan ternak, terutama yang dilepasliarkan atau berada jauh dari permukiman.(AM’oks69).

Berita Terkait

Musibah Rumah Warga Bolobungkang Terbakar Dinsos Hadir Bawa Bantuan Hariadi Bola Sampaikan Pesan Bupati Turut Prihatin
Data Jadi Kunci Pembangunan, Pemkab Buol Perkuat Statistik Sektoral
DPRD Touna Minta Data UMKM dan Sistem Pajak Makanan Diverifikasi
HUT ke 81 TNI Kapolsek Lamala Wayan Sukarman Datang Bawa Kejutan ke Koramil
Kasus Sabu di Masama Masuk Tahap II Polresta Banggai Serahkan Tersangka ke Jaksa
URC Satreskrim Polresta Banggai Sisir Luwuk hingga Dini Hari Cegah Gangguan Kamtibmas
RKPDes Sirom 2027 Dibahas Kapolsek Lamala Tegaskan Warga Jangan Bakar Lahan Karhutla Mengintai
Babinsa Koramil 10 Arjasa Hadir di Tengah Tengah Warga Binaan 

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:29 WITA

Musibah Rumah Warga Bolobungkang Terbakar Dinsos Hadir Bawa Bantuan Hariadi Bola Sampaikan Pesan Bupati Turut Prihatin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:26 WITA

Data Jadi Kunci Pembangunan, Pemkab Buol Perkuat Statistik Sektoral

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:41 WITA

DPRD Touna Minta Data UMKM dan Sistem Pajak Makanan Diverifikasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:50 WITA

HUT ke 81 TNI Kapolsek Lamala Wayan Sukarman Datang Bawa Kejutan ke Koramil

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:22 WITA

Kasus Sabu di Masama Masuk Tahap II Polresta Banggai Serahkan Tersangka ke Jaksa

Berita Terbaru