Suarautara.com, Banggai – Jajaran Polsek Nuhon, Polresta Banggai, menindaklanjuti laporan dugaan pencurian seekor sapi indukan milik warga yang diikat di lokasi perkebunan Desa Tetesulu, Kecamatan Nuhon.
Kapolsek Nuhon IPDA Tesar M. Noor, S.H. mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pemilik ternak yang kehilangan seekor sapi. Polisi kemudian melakukan penelusuran berdasarkan ciri-ciri sapi yang dilaporkan hilang.
Kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan terhadap informasi keberadaan sapi yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan kehilangan,” kata Tesar saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Laporan tersebut disampaikan Amos Maradaa, warga Desa Tetesulu, ke Mapolsek Nuhon.
Peristiwa terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, pelapor hendak melihat ternaknya. Namun, setibanya di lokasi, hanya ditemukan anak sapi, sementara sapi indukan telah hilang.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan sapi dengan ciri-ciri serupa yang disebut telah dijual kepada seseorang.
Personel Polsek Nuhon bersama anggota Reskrim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terduga pelaku ditemukan dan diamankan sekitar pukul 22.00 WITA.
“Dari keterangan awal yang diperoleh, sapi itu dijual dengan harga Rp8 juta. Diduga hasil penjualannya akan digunakan pelaku untuk variasi mobil,” terang IPDA Tesar.
IPDA Tesar mengatakan, terduga pelaku RH alias E (28) telah diamankan. Ia menyebut perkara tersebut dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi juga mengimbau para pemilik ternak agar meningkatkan pengawasan terhadap hewan ternak, terutama yang dilepasliarkan atau berada jauh dari permukiman.(AM’oks69).



















