Suarautara.com, Banggai – Polsek Luwuk, Polresta Banggai, memfasilitasi mediasi terkait dugaan tindak pidana pencurian ringan yang terjadi di tempat kerja di Jalan Batu Raya, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.
Mediasi yang berlangsung di Mapolsek Luwuk pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA tersebut dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan pihak korban, Daeng Azis (45), pemilik usaha pengepul hasil laut.
Kasus tersebut bermula dari dugaan pengambilan gurita milik korban oleh terlapor ABW (24), warga Kecamatan Bualemo. Peristiwa terjadi di area usaha korban pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.
Proses mediasi dipimpin Bhabinkamtibmas Aipda Adam Zulkifli, S.H. bersama KA SPKT II Polsek Luwuk. Turut hadir kedua belah pihak, termasuk orang tua terlapor.
Dalam proses mediasi, kedua pihak menunjukkan itikad baik dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui pendekatan restorative justice.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Dalam kesepakatan itu, terlapor mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Korban kemudian menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan tuntutan hukum.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan damai, kedua belah pihak menyatakan permasalahan tersebut telah selesai dan berakhir secara kekeluargaan.(AM’oks69).



















