Buol – Pemerintah Kabupaten Buol menggelar rapat finalisasi data empat indikator penting yang digunakan dalam penentuan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Buol. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buol, Dadang, SH., MH, dan dihadiri oleh pimpinan sejumlah instansi dan perangkat daerah, di antaranya: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Inspektorat, Bappeda-Litbang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buol.
Sekretaris Daerah, Dadang, SH., MH dalam sambutannya mengungkapkan bahwa rapat ini bertujuan untuk memastikan data yang digunakan dalam menentukan besaran dana desa tahun 2025 sudah akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kita akan membahas finalisasi data untuk menentukan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025, yang melibatkan beberapa pihak terkait, seperti BPS dan instansi lainnya. Proses ini sangat penting, karena ada berbagai faktor yang mempengaruhi jumlah dana desa, termasuk kemampuan daerah serta regulasi yang ada,” jelasnya.
Menurut Sekda, salah satu tantangan utama tahun ini adalah dampak dari keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. Hal ini memengaruhi total dana yang akan diterima oleh desa-desa di Kabupaten Buol. “Oleh karena itu, hari ini kita melakukan rapat untuk memastikan bahwa indikator-indikator yang digunakan untuk menentukan besaran dana desa sudah sesuai dan tepat” tambahnya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Buol, Abdul Yani Saad, S.Sos, menjelaskan bahwa pembagian Dana Desa di Kabupaten Buol dilakukan berdasarkan 10% dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, faktor yang lebih menentukan bukan hanya besar kecilnya desa, melainkan empat indikator utama yang menjadi acuan dalam perhitungan: luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, serta kondisi geografis dan keterjangkauan desa.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Yani juga menyoroti pentingnya pembaruan data agar besaran dana desa yang diterima lebih akurat. “Kami menggunakan Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2019 sebagai acuan, meski data yang ada sudah cukup lama. Oleh karena itu, kami sudah mengajukan pembaruan data kepada BPS, khususnya untuk jumlah penduduk dan luas wilayah desa,” tuturnya.
Lebih lanjut, Abdul Yani mengingatkan bahwa selain data dari BPS, juga diperlukan data validasi dari pemerintah pusat, seperti dari BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial, terutama terkait dengan kemiskinan. “BPK juga menyarankan kami untuk terus memperbarui data, khususnya untuk indikator kemiskinan, karena ini berpengaruh langsung terhadap besar kecilnya dana desa yang diterima,” katanya.(
Diskominfo)