Sekda Buol Jadi Mentor di Seminar Perubahan Diklat PIM II
Buol, SUARAUTARA.COM – Sekda Buol, Drs. H. Mohammad Suprizal Jusuf, MM, didampingi Ka. BKPSDM Buol, Kabid Diklat BKPSDM Buol melaksanakan kegiatan Zoom Meeting dan bertindak sebagai Mentor dalam Seminar Rancangan Proyek Perubahan Peserta Diklatpim Tkt. II, Angkatan IX, (Seluruh Peserta Kab. Buol) Bertempat di Aula Badan Pendapatan Daerah, Senin, (05/7).
Sekda Buol dalam kegiatan ini sebagai mentor, menanggapi beberapa reformer. Dari masing-masing reformer membahas tentang rencana proyek perubahan yang mereka sudah buat dan selaku mentor, Sekretaris Daerah memberikan masukan atas beberapa hal-hal yang terkait dengan rencana perubahan Ini.
Selanjutnya adapun Seminar Rancangan Proyek Perubahan Peserta Diklatpim II Kabupaten Buol diantaranya :
1. ” Tertib Aset ” sebagai Reformer Syarif Pusadan, SH. M.Si. (Ka. BPKAD Kab. Buol)
Deskripsi dari Tertib Aset Asset adalah kekayaan daerah yang meliputi barang milik daerah, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat memberikan manfaat ekonomi, Barang milik daerah yang bergerak berupa kendaraan dan barang inventaris kantor, dan barang milik daerah yang tidak bergerak berupa tanah, bangunan, jalan, jembatan, irigasi. Tertib aset adalah suatu proses untuk menatausahakan administrasi asset daerah sesuai ketentuan. Proses Penatausahaan asset adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan asset. Tujuan utama dari penatausahaan asset adalah memberikan kebenaran data yang diperoleh dan mengetahui kepastian nilai, hukum, jumlah serta kondisi asset.
Adapun Uregensi pelaksanaan Tertib Aset dimana Asset daerah merupakan suatu potensi ekonomi dan merupakan sumber daya yang mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemeritahan daerah, Karena apabila asset dikelola dengan baik dan tertib maka dapat memberikan kontribusi bagi Pemerintah Daerah sebagai sumber pendapatan sekaligus dapat menunjang peran dan fungsi Pemerintah Daerah sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat. Hingga saat ini Kabupaten Buol telah meraih opini hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima kali berturut-turut (LHP BPK atas LKPD Tahun 2016 hingga 2020). Hal ini tentu saja menggambarkan kondisi pengelolaan keuangan Kabupaten Buol telah berjalan baik, namun masih menyisakan pekerjaan rumah dengan masih terdapatnya temuan atas pengelolaan aset daerah. Salah satu yang menjadi persoalan mendasar dalam pengelolaan asset daerah, adalah bahwa belum sepenuhnya perhatian Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah untuk mengfokuskan pada permasalahan asset daerah pada OPD yang dipimpinnya. Hal ini tentu saja menyulitkan bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai leading sector dalam kedudukan sebagai Pejabat Penatausahaan Aset Daerah. Dibutuhkan dukungan yang kuat dari OPD selaku stakeholders, agar mampu menuntaskan semua persoalan asset daerah, sehingga menjadi Pemda yang tertib asset. Tertib pengelolaan aset harus segera dilakukan yaitu dengan dukungan kuat yang dari Pimpinan OPD, untuk melakukan proses-proses penatausahaan aset daerah secara tertib dan sesuai ketentuan. Salah satunya adalah melalui penatausahaan standar harga barang dan barang persediaan.
2. ” Bos Nona ” sebagai Reformer Drs. Moh. Kasim ( Kadis Dikbud Kab.Buol).
Deskripsi dari Bos Nona adalah Merupakan Akronim Bantuan Operasional Sekolah Non Tunai. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) bagi satuan Pendidikan SD dan SMP harus transparans dan akuntabilitas, agar supaya pemanfaatanya dana BOS sesuai dengan peruntukannya dan mengacu kepada juknis dan RKAS. Dinas Pendidikan dan kebudayaan mempunyai kewenangan dalam pencairan dana bos dengan memberikan rekomendasi kepada sekolah untuk mencaikan dana BOS juga peran DIKBUD menverivikasi belanja yang dilakukan oleh sekolah dalam hal ini kepala sekolah dan bendahara BOS. Pencairan dana BOS melalui transaksi tunai memungkinkan terjadinya penyelewengan dan belanja fiktif, hal ini disebapkan karena kepala sekolah membelanjakan langsung yang akibatnya terkadang kepala sekolah dalam membelanjakan tidak mengacu kepada juknis maupun RKAS yang disusun antara sekolah dan komite sekolah. Hal lain yang menyebapkan pengelolaan dana BOS tidak transparan dan akuntabel adalah dikarenakan peran dan fungsi Komite Sekolah sebagai Fungsi Kontrol tidak maksimal.
Salah satu upaya untuk meminimalisasi penyelewengan dana BOS adalah dengan melakukan Inovasi BOS NONA ( Bantuan OPerasional Sekolah Non Tunai ) inovasi ini adalah pengelolaan dana BOS dengan melakukan transaksi non Tunai. Sekolah dalam melakukan Belanja baik itu belanja barang dan jasa maupun belanja modal menggunakan transsaksi Non Tunai. Dengan transaksi ini mudah untuk memonitoring dan mengetahui transaksi yang dilakukan oleh sekolah, melalui rekening koran . Dalam transaksi non Tunai ini bekerja sama dengan pihak Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah cabang Buol dan memanfatkan aplikasi yang dimiliki oleh perbankan Dan bekerjasama dengan Bank Suleng untuk melaksanakan bimbingan teknis penggunaan aplikasi non tunai kepada kepala sekolah dan bendahara BOS.
Adapun Uregensi pelaksanaan Bos Nona adalah Dana Bantuan Operasional Sekolah yang disebut Dana BOS adalah dana yang berikan oleh pemerintah pusat digunakan untuk mendanai belanja bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar 9 tahun, yang pemanfatannnya untuk mendanai beberapa kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejak tahun 2017 kewajiban kepada pemerintah daerah untuk menganggarkan Penerimaan dan Belanja Dana BOS oleh Satuan Pendidikan pada APBD di setiap Tahun Anggaran, serta menyajikan realisasi Penerimaan dan Belanja Dana BOS pada LKPD setiap tahun anggaran,
Penggunaan Dana Bos harus mengacu kepada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun oleh sekolah dengan melibatkan pendidik dan tenaga kependikan serta komite sekolah sesuai kebutuhan sekolah dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Karena Dana BOS masuk dalam postur APBD maka dilakukan audit baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) maupun Oleh Inspektorat daerah kabupaten Buol.hasil pemeriksaaan dana BOS untuk Kabupaten Buol dari 163 Sekolah Dasar ( SD ) dan 63 Sekolah Menengah Pertama (SMP) sejak tahun 2017 ditemukannya adanya penyimpangan berupa belanja fiktif, belanja yang tidak sesuai dengan juknis dan RKAS, dan sekolah tidak menyetorkan pajak. Temuan Dana Bos. Berdasarkan permasalahan diatas agar supaya tidak terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana BOS dan menghindari temuan baik oleh BPK maupun Inspektorat, perlu dilakukan transaksi npon tunai. Karena transaksi Non tunai adalah wujud dari upaya perbaikan tata Kelola keuangan. Dalam transaksi non tunai aliran dana seluruh transaksi dapat ditelusuri sehingga lebih akuntabel, Seluruh transaksi didukung dengan bukti yang sah, mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas, Menghasilkan posisi kas harian secara real time, Belanja lebih Efektif dan Efisien.
Pengelolaan APBD oleh pemerintah daerah diseluruh Indonesia sudah menggunakan transaksi Non tunai, hal ini sesuai dengan surat edaran mendagri No. 910/1866/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah. Dari sisi belanja daerah penerapan transaksi non tunai mencakup berbagai aspek seperti belanja pembangunan dan belanja rutin, dalam melaksanakan transaksi non tunai diterapkan cash management system.
3. ” PKB TRI ANGEL ” sebagai Reformer Moh. Yamin Rahim, SH. MH ( Kadis Perhubungan Kab. Buol)
Deskripsi dari PKB Tri Angel adalah merupakan akronim atau singkatan dari Pengujian Kendaraan Bermotor dengan kolaborasi atau sinergitas tiga unsur yang saling terkait dalam penanganan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan di Kabupaten Buol, yaitu Dinas Perhubungan, Polres Buol dalam hal ini Satuan Polisi Lalulintas, dan Bengkel kendaraan Bermotor.
Bentuk kerjasama yang akan dilakukan antara tiga unsur terkait yaitu membuat kesepakatan dan kerjasama atau Memorandum Off Understanding(MOU) yang saling mengikat guna menyelamatkan masyarakat pengguna kendaraan terutama kendaraan penumpang angkutan umum sampai dengan Adanya sarana prasarana yang di topang oleh Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang juga menjadi bagian dari gagasan yang akan reformer lakukan.
Dalam rentang waktu 2(dua) bulan yang merupakan program jangka pendek akan mewujudkan pemeriksaan kendaraan yang tidak laik jalan oleh bengkel yang ditunjuk dalam kesepakatan.
Oleh karena itu gagasan PKB TRI ANGEL menurut reformer merupakan satu solusi untuk terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pelayanan pemerintah dalam memeriksa kendaraan yang laik untuk di operasionalkan, sambil pula mempersiapkan konsep rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Buol untuk menjadi dasar dalam menyiapkan sarana dan prasarana perhubungan.
Adapun Uregensi Pelaksanaan TKB TRI ANGEL adalah Salah satu tugas pokok dinas perhubungan di Kabupaten Buol adalah menciptakan keselamatan bagi pengguna kendaraan terutama kendaraan umum. Keselamatan disini dimaksudkan untuk menguji kelaikan sebuah kendaraan bisa beroperasi atau tidak. Kondisi saat ini di Kabupaten Buol untuk jumlah kendaraan angkutan umum perdesaan yang sudah tidak laik jalan di Kabupaten Buol berjumlah 175(seratus tujuh puluh lima) unit dari 378(tiga ratus tujuh puluh delapan) unit.
Ketiadaan sarana dan prasarana pengujian menjadi salah satu penyebab tidak dapat dilaksanakannya pengujian kendaraan bermotor yang ada di Kabupaten Buol terutama kendaraan angkutan umum. Pencegahan terhadap kecelakaan Lalu lintas merupakan tugas pokok Dinas Perhubungan. Sehingga perlu satu kebijakan atau deskresi terhadap pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor karena hal itu merupakan fungsi pemerintah. Di Kabupaten Buol kendaraan yang tidak laik jalan khususnya angkutan umum sudah menghawatirkan jumlahnya, hal ini akan berakibat pada kecelakaan yang bukan saja merugikan pemilik kendaraan akan tetapi merugikan orang lain. Termasuk pula saat ini kendaraan-kendaraan pribadi banyak yang sudah tidak laik jalan.
Pada sisi lain aturan yang mendukung untuk hal itu belum ada terutama peraturan daerah tentang penyelenggaraan perhubungan dimana didalamnya terdapat pengaturan tentang daya dukung untuk terselenggaranya kegiatan pada dinas perhubungan. Jika peraturan daerah telah ada maka pemerintah daerah wajib hukumnya untuk melaksanakan peraturan daerah itu. Oleh Karena itu, perlu ada terobosan dan gagasan dalam rangka mengatasi kondisi yang seperti itu, ketiadaan sarana prasarana pengujian akan tetapi kendaraan umum dan pribadi yang tidak laik jalan dapat dioperasikan dengan melalui satu gagasan yang sifatnya deskresi guna penyelamatan dari kecelakaan, yang penulis memberi judul ‘ PKB TRI ANGEL”, merupakan kolaborasi, sinergitas antara Dinas Perhubungan, Polisi Lalulintas Polres Buol, dan Bengkel yang diharapkan dapat mengatasi problem tersebut di atas.
4. ” Seperangkat Alat Bedah ” sebagai Reformer Drs. Arianto Tamrin Rioeh ( Inspektur Daerah Kab. Buol )
Deskripsi dari ” Seperangkat Alat Bedah ” adalah akronim dari Proyek Perubahan ” Strategu Pendampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah merupakan upaya Inspektorat Kabupaten Buol dalam menyelesaikan permasalahan yang ada diantaranya temuan yang sering sekali berulang setiap tahun anggaran pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selama ini inspektorat telah melakukan pengawasan pada OPD terhadap pelaksanaan APBD sebagaimana kewenanganya sebagai pengawas internal pemerintah namun hal ini tidaklah dapat dilakukan sendiri oleh inspektorat. Keterlibatan peran OPD dalam melaksanakan pengawasan intern juga sangat dibutuhkan. Untuk itu inspektorat membutuhkan sebuah langkah strategi dalam meningkatan kualitas pengawasannya sehingga tujuan dan harapan yang ingin dicapai dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dapat dicapai.
Adapun Uregensi pelaksanaan ” Seperangkat Alat Bedah ” adalah Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) semakin lama semakin strategis. APIP diharapkan menjadi agen perubahan yang dapat menciptakan nilai tambah pada produk atau layanan instansi pemerintah. Sebagai pengawas intern pemerintah APIP merupakan salah satu unsur manajemen pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) yang mengarah pada pemerintahan/birokrasi yang bersih (clean goverment). Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi tersebut diperlukan peran APIP yang efektif, yaitu dalam wujud :
1. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (assurance activities);
2. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (anti corruption activities); dan
3. Memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (consulting activities).
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat Daerah Kabupaten Buol, Inspektorat Kabupaten Buol memiliki tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang pengawasan, serta mempunyai fungsi : (1) Perumusan kebijakan tekhnis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; (2) Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya; (3) Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati; dan (4) Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buol dalam arahanya menyebutkan bahwa Proyek Perubahan yang ditampilkan oleh peserta Kabupaten Buol sangat bagus, diharapkan dapat menjadi ikon perubahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan di daerah.
” Selaku Mentor saya sangat mengapresiasi seluruh peserta yang melaksanakan seminar hari ini, namun yang harus diperhatikan adalah proyek perubahan yang telah dibuat nantinya akan menjadi media, sesuatu yang dikemas dengan bagus hanya akan dilit orang dari luarnya saja tapi bagaimana nantinya secara substansi bisa berhasil dan berdampak bagi penyelenggaraan tugas. Satu hal yang penting integritas sodara sodara sebagai pengelola nantinya akan menentukan keberhasilan Proyek Perubahan. Selamat dan sukses buat Diklatnya ” ujarnya.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Buol