Satukan Presepsi PKPU Nomor 13 Tahun 2024, KPU Buol Gelar Rakor Bersama

Minggu, 13 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL – Guna menyamakan presepsi berdasarkan PKPU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang penggunaan fasilitas umum dalam pelaksanaan kampanye pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati pada Pilkada serentak tahun 2024, di lantai I kantor KPU Buol, Leok I, pada Jum’at,11 Oktober 2024.

Rakor ini dihadiri Bawaslu Buol, Asisten Pemerintah dan Kesra Pemda Buol, Kabang Pemerintah, Polres Buol, Kasat Intel Polres Buol, serta liaison officer (LO) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Agenda utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah penggunaan fasilitas umum selama pelaksanaan kampanye sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Peraturan KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan Penggunaan Fasilitas Umum Berdasarkan PKPU

Berdasarkan Pasal 56 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, terdapat beberapa ketentuan mengenai fasilitas umum yang diperbolehkan untuk digunakan dalam kampanye.

Kampanye yang dilakukan dengan metode pertemuan terbatas diperbolehkan memanfaatkan lapangan di desa/kelurahan se-Kabupaten Buol, dengan syarat tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, fasilitas pendukung yang dikomersilkan oleh pemerintah desa/kelurahan seperti kursi dan tenda juga diperbolehkan, namun pelaksanaan kampanye wajib menggunakan pembatas untuk menjaga ketertiban.**

Berita Terkait

Pimpin Rapat Ketua Bawaslu Banggai Tingkatkan Kapasitas Jajaran Fokus pada Tata Kelola Manajemen SDM
Tim Bawaslu Banggai Kunjungi Lapas Kls II Luwuk Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terakomodasi dalam Pemutakhiran Data Pemilih
Terus Bergerak Perkuat Sinergitas KPU dan Bawaslu Banggai Siapkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2026
Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Djunaidi Ucapkan Selamat Harjakasi ke 208
Dorong Tata Kelola Kelembagaan Bawaslu Banggai Terus Komitmen IKU untuk Perkuat Kinerja Pengawasan Pemilu 2026
Kantor PKB Kabupaten Malang Didorong Jadi Pusat Pelayanan Warga
Dalam Memperkuat Akuntabilitas Kinerja Bawaslu Sulteng Monitoring Pengisian IKU di Bawaslu Banggai
Munir Mahasiswa KKN-MB Unismuh Luwuk Berikan Penyuluhan Hukum KDRT dan Perlindungan Anak di Desa Lontos

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:15 WITA

Tim Bawaslu Banggai Kunjungi Lapas Kls II Luwuk Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terakomodasi dalam Pemutakhiran Data Pemilih

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:23 WITA

Terus Bergerak Perkuat Sinergitas KPU dan Bawaslu Banggai Siapkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:33 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Djunaidi Ucapkan Selamat Harjakasi ke 208

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:43 WITA

Dorong Tata Kelola Kelembagaan Bawaslu Banggai Terus Komitmen IKU untuk Perkuat Kinerja Pengawasan Pemilu 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:08 WITA

Kantor PKB Kabupaten Malang Didorong Jadi Pusat Pelayanan Warga

Berita Terbaru