BUOL – Guna menyamakan presepsi berdasarkan PKPU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang penggunaan fasilitas umum dalam pelaksanaan kampanye pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati pada Pilkada serentak tahun 2024, di lantai I kantor KPU Buol, Leok I, pada Jum’at,11 Oktober 2024.
Rakor ini dihadiri Bawaslu Buol, Asisten Pemerintah dan Kesra Pemda Buol, Kabang Pemerintah, Polres Buol, Kasat Intel Polres Buol, serta liaison officer (LO) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Agenda utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah penggunaan fasilitas umum selama pelaksanaan kampanye sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Peraturan KPU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan Penggunaan Fasilitas Umum Berdasarkan PKPU
Berdasarkan Pasal 56 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, terdapat beberapa ketentuan mengenai fasilitas umum yang diperbolehkan untuk digunakan dalam kampanye.
Kampanye yang dilakukan dengan metode pertemuan terbatas diperbolehkan memanfaatkan lapangan di desa/kelurahan se-Kabupaten Buol, dengan syarat tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, fasilitas pendukung yang dikomersilkan oleh pemerintah desa/kelurahan seperti kursi dan tenda juga diperbolehkan, namun pelaksanaan kampanye wajib menggunakan pembatas untuk menjaga ketertiban.**
























