Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotamobagu – Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya warga di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur yang mengkonsumi Narkoba jenis Sabu pada Rabu (13/12/2023).

Satuan Resnarkoba Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Iptu Agus Sumandik langsung menindak lanjuti laporan tersebut.

Personil Sat Resnarkoba langsung menuju TKP kemudian mengamankan dua orang pria yakni DM alias Don dan SC alias Stef. Saat digrebek, ditemukan 4 paket Narkotika jenis Sabu seberat 0.69 gram beserta alat hisap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil interogasi keduanya mengakui kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dibawa oleh Don dari Palu Sulawesi Tengah kemudian diserahkan kepada Stef untuk diedarkan diwilayah Kotamobagu dan sebagian lagi merupakan pesanan dari RM alias Rid serta FS alias Ento warga Kampung Baru Kotamobagu.

Dari hasil pengembangan informasi keduanya, personil Sat Resnarkoba langsung gerak cepat menangkap RM dan FS di Kampung Baru Kecamatan Kotamobagu Barat. Dari tangan keduanya turut disita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 0.15 gram, alat hisap serta bukti transaksi maupun HP yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Wakapolres Kompol Arie Wibowo, SIK, MH mengurai pengungkapan jaringan peredaran Narkoba jenis Sabu ini melalui Konferensi Pers di Mapolres Kotamobagu Selasa (19/12/2023).

Dijelaskan Arie, hasil pemeriksaan urin terhadap keempat tersangka ini positif menggunakan Narkotika jenis Sabu atau Metamphetamine.

“Keempat tersangka merupakan warga Kotamobagu telah dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 milliar, paling banyak 10 miliar”. tegas Wakapolres.

Kompol Arie menyampaikan himbauan Kapolres Kotamobagu kepada awak media untuk turut memberikan informasi secara cepat jika ada peredaran Narkotika diwilayah Kotamobagu.

Pengungkapan jaringan ini merupakan wujud nyata Polres Kotamobagu memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

(Alfian wowiling)

Berita Terkait

Peluncuran Buku Sastra Sejarah Kota Batu Dihadiri Konco Dolen dan Sejumlah Tokoh Pey
“Joint Operation” Polda Sumsel dan Bea Cukai Putus Jalur Narkoba Tambang, 11443 Ekstasi dan 1Kg Sabu Disita
Wabup Tojo Una-Una Tegaskan Tata Kelola Pendidikan Kunci Cetak Generasi Unggul
Satlantas Polres Situbondo Sosialisasikan Larangan Truk ODOL, Cegah Laka dan Kerusakan Jalan
Apel Korpri Kecamatan Jatibanteng Perkuat Semangat Pengabdian dan Sinergi Pelayanan Masyarakat
TK Cinta Kasih Ibu Honbola Lepas 14 Siswa Semangat Mencetak Generasi Emas di Tengah Keterbatasan
Fahrul Damalante Bawa FD Apparel FC Raih Gelar Juara Hardianto Rasyid Cup 2026 Kalahkan Tanjung Tuwis FC 4-0
Desa Pisou Wakili Banggai di Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulteng 2026 Pemkab Optimistis Raih Hasil Terbaik

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 05:50 WITA

Peluncuran Buku Sastra Sejarah Kota Batu Dihadiri Konco Dolen dan Sejumlah Tokoh Pey

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:11 WITA

“Joint Operation” Polda Sumsel dan Bea Cukai Putus Jalur Narkoba Tambang, 11443 Ekstasi dan 1Kg Sabu Disita

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:33 WITA

Wabup Tojo Una-Una Tegaskan Tata Kelola Pendidikan Kunci Cetak Generasi Unggul

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:28 WITA

Satlantas Polres Situbondo Sosialisasikan Larangan Truk ODOL, Cegah Laka dan Kerusakan Jalan

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:05 WITA

Apel Korpri Kecamatan Jatibanteng Perkuat Semangat Pengabdian dan Sinergi Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru