SUARAUTARA.COM,MINAHASA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan RR (20), warga Tondano Barat. Rekonstruksi dilaksanakan di Halaman Satlantas Polres Minahasa, Kamis (3/7/2025).
Tersangka utama, CM (19), memperagakan 43 adegan di hadapan penyidik, jaksa, penasihat hukum, dan para saksi. Dalam adegan ke-28, tersangka memperagakan aksi pemukulan dengan tangan kosong, lalu pada adegan ke-32 memperagakan penikaman yang menyebabkan korban menderita lima tusukan, salah satunya mengenai perut kiri bawah.
Peristiwa tragis ini terjadi Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di sekitar GOR Kampus Universitas Negeri Manado (Unima). Tidak lama setelah kejadian, Tim Resmob Polres Minahasa menangkap CM di wilayah Tondano Selatan bersama barang bukti sebilah pisau badik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit 1 Pidum Jatanras Polres Minahasa, Aipda Endro Purnomo, menegaskan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sesuai fakta di lapangan. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak, jangan biarkan mereka mengonsumsi minuman keras atau membawa senjata tajam. Ini demi keselamatan bersama,” ujar Aipda Endro.
Polres Minahasa menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah hukum Minahasa untuk mencegah kasus serupa terulang.(ara)