BANGGAI,SUARAUTARA.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Banggai bersama manajemen PT Penta Prima Karsa dan pihak terkait berlangsung panas.
Warga Kecamatan Luwuk Timur mengadukan dugaan perusakan lahan oleh perusahaan tambang tersebut dalam rapat yang berlangsung di salah satu ruang DPRD Banggai, Kamis (30/1/2025).
Ketua DPD Lembaga Analisis Hukum Indonesia Banggai sekaligus kuasa hukum warga, Hasrin Rahim, menegaskan bahwa PT Penta Prima Karsa tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Desa Molino, Kecamatan Luwuk Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, perusahaan tetap beroperasi di sana, mengeruk lahan warga hingga kedalaman 3-4 meter dan merusak tanaman di lahan seluas 189 hektare.
Camat Luwuk Timur, Adnan, mengonfirmasi bahwa izin PT Penta Prima Karsa sebenarnya berada di Kecamatan Pagimana, tetapi perusahaan beroperasi di Luwuk Timur.
Ia mendukung pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan legalitas izin perusahaan.
Perwakilan Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Banggai, Cristian Lego, menjelaskan bahwa kepemilikan lahan di Desa Molino masih menjadi perdebatan.

Berdasarkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, wilayah tersebut belum memiliki surat pencadangan untuk transmigrasi dan masih termasuk kawasan hutan.
Anggota Komisi II DPRD Banggai, Sukri Djalumang, menyarankan agar perusahaan segera mengganti rugi tanaman warga yang telah dirusak untuk menghindari konflik berkepanjangan.
Ia menilai penyelesaian melalui jalur hukum justru berisiko memperumit masalah tanpa solusi konkret.
Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Indry Azis, menegaskan perlunya kejelasan status lahan untuk mencegah sengketa lebih lanjut.
Manajemen PT Penta Prima Karsa, yang diwakili Nyamun Markan, belum memberikan tanggapan konkret terhadap tuntutan warga.
Hasil dari rapat ini diharapkan menjadi dasar bagi DPRD Banggai dalam menerbitkan rekomendasi kepada Pokja Pemda Banggai untuk segera menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, rapat dengar pendapat masih berlangsung.
Editor : Dewi Qomariah