RDP DPRD Banggai Memanas, Warga Luwuk Timur Protes Dugaan Perusakan Lahan oleh PT Penta Prima Karsa

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGGAI,SUARAUTARA.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Banggai bersama manajemen PT Penta Prima Karsa dan pihak terkait berlangsung panas.

Warga Kecamatan Luwuk Timur mengadukan dugaan perusakan lahan oleh perusahaan tambang tersebut dalam rapat yang berlangsung di salah satu ruang DPRD Banggai, Kamis (30/1/2025).

Ketua DPD Lembaga Analisis Hukum Indonesia Banggai sekaligus kuasa hukum warga, Hasrin Rahim, menegaskan bahwa PT Penta Prima Karsa tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Desa Molino, Kecamatan Luwuk Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto para aparat camat dan kades di liwuk timur

Namun, perusahaan tetap beroperasi di sana, mengeruk lahan warga hingga kedalaman 3-4 meter dan merusak tanaman di lahan seluas 189 hektare.

Camat Luwuk Timur, Adnan, mengonfirmasi bahwa izin PT Penta Prima Karsa sebenarnya berada di Kecamatan Pagimana, tetapi perusahaan beroperasi di Luwuk Timur.

Ia mendukung pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan legalitas izin perusahaan.

Perwakilan Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Banggai, Cristian Lego, menjelaskan bahwa kepemilikan lahan di Desa Molino masih menjadi perdebatan.

Foto para camat dan kades mendengarkan arahan anggota dewan

Berdasarkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, wilayah tersebut belum memiliki surat pencadangan untuk transmigrasi dan masih termasuk kawasan hutan.

Anggota Komisi II DPRD Banggai, Sukri Djalumang, menyarankan agar perusahaan segera mengganti rugi tanaman warga yang telah dirusak untuk menghindari konflik berkepanjangan.

Ia menilai penyelesaian melalui jalur hukum justru berisiko memperumit masalah tanpa solusi konkret.

Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Indry Azis, menegaskan perlunya kejelasan status lahan untuk mencegah sengketa lebih lanjut.

Manajemen PT Penta Prima Karsa, yang diwakili Nyamun Markan, belum memberikan tanggapan konkret terhadap tuntutan warga.

Hasil dari rapat ini diharapkan menjadi dasar bagi DPRD Banggai dalam menerbitkan rekomendasi kepada Pokja Pemda Banggai untuk segera menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, rapat dengar pendapat masih berlangsung.

Editor : Dewi Qomariah

Berita Terkait

Seleksi Eselon II Banggai Mengerucut Panitia Hanya 14 Jabatan Terisi dari 15 Formasi
Pemkab Banggai Matangkan Verifikasi Lapangan EKK Hariadi Bola Tekankan Kesiapan dan Sinergi Tim
Sekda Banggai Moh Ramli Tongko dan Kaban BKD ASN Taat WFH dengan Baik di Awasi Ketat ada Sanksi Menanti
Dipimpin Sekretaris Fahri Al Amri, Yayasan Sahabat Hijrah Rutin Gelar Jumat Berkah di Lapas Ampana
Disporapar Buol Serahkan Pengelolaan Wisata Alam Kumaligon kepada Pokdarwis
Modus Berteduh Lalu Menodong, Begal Viral di Palembang Tak Berkutik Ditangkap Unit 5 Jatanras
Cegah Penyelundupan BBM, Gas dan Narkoba, Satpolairud Polres Situbondo Perketat Pengawasan Pelabuhan Panarukan
Mahasiswa IPB Survei Mangrove di Desa Masing Kades Satuwo Andy Tahang Dorong Wisata dan Pelestarian Lingkungan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:45 WITA

Seleksi Eselon II Banggai Mengerucut Panitia Hanya 14 Jabatan Terisi dari 15 Formasi

Sabtu, 18 April 2026 - 22:33 WITA

Pemkab Banggai Matangkan Verifikasi Lapangan EKK Hariadi Bola Tekankan Kesiapan dan Sinergi Tim

Sabtu, 18 April 2026 - 20:58 WITA

Sekda Banggai Moh Ramli Tongko dan Kaban BKD ASN Taat WFH dengan Baik di Awasi Ketat ada Sanksi Menanti

Sabtu, 18 April 2026 - 18:37 WITA

Dipimpin Sekretaris Fahri Al Amri, Yayasan Sahabat Hijrah Rutin Gelar Jumat Berkah di Lapas Ampana

Sabtu, 18 April 2026 - 18:25 WITA

Disporapar Buol Serahkan Pengelolaan Wisata Alam Kumaligon kepada Pokdarwis

Berita Terbaru