Parimo, Suarautara.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong yang direncanakan berlangsung pada Selasa (20/1/2026) gagal dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat kuorum kehadiran anggota dewan. Akibatnya, agenda penting pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terpaksa ditunda.
Rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WITA itu hanya dihadiri 13–14 dari total 40 anggota DPRD, sementara sekitar 26 anggota lainnya absen tanpa keterangan jelas. Kuorum yang harus terpenuhi minimal 50 persen ditambah satu dari jumlah anggota tidak tercapai sehingga sidang paripurna dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfred Masboy Tonggiroh, menyatakan rasa kecewa dan prihatin atas minimnya kehadiran anggota dewan dalam agenda yang dinilai strategis tersebut. Ia menegaskan bahwa rapat paripurna telah disepakati melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD sebelumnya sehingga seluruh anggota diharapkan hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Alfred, sejatinya tidak ada agenda lain yang harus diikuti anggota DPRD pada hari pelaksanaan paripurna yang bisa menjadi alasan untuk tidak hadir. Ia sendiri saat itu sedang berada di luar daerah untuk menghadiri pemakaman keluarga. Sementara agenda kunjungan Komisi III dan Komisi IV ke Kabupaten Sigi baru akan dimulai Rabu (21/1/2026) sehingga tidak dapat dijadikan alasan ketidakhadiran pada rapat paripurna.
“Sesuai jadwal yang telah disepakati, hari ini seharusnya seluruh anggota DPRD hadir. Ketidakhadiran hanya dibenarkan jika ada kepentingan sangat mendesak atau urusan keluarga yang sifatnya darurat,” tegas Alfred.
Kondisi ini memunculkan sorotan publik terhadap komitmen anggota DPRD Parigi Moutong dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Agenda yang batal dilaksanakan tersebut dinilai sejumlah kalangan sebagai evaluasi atas kedisiplinan dan profesionalisme lembaga legislatif di daerah itu.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Fraksi atau Badan Kehormatan DPRD terkait kemungkinan sanksi atau tindak lanjut atas banyaknya anggota yang tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Namun, sorotan terhadap kejadian ini tetap mengemuka di kalangan masyarakat dan media lokal.
Upaya konfirmasi ke pihak secretariat DPRD Parimo belum berhasil dilakukan setelah berita ini dipublis.[red]

























