Suarautara.com, Banggai – Manajemen PT Luwuk Global Mandiri (LGM), perusahaan yang bergerak di bidang pembud
idayaan dan pembesaran udang, akhirnya memberikan klarifikasi terkait tudingan dari salah satu mantan karyawan bernama Firda.
Melalui Kepala HRD dan Personalia H. Sumitro Djanun, didampingi Manajer Perusahaan Aseng, pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh proses kerja, termasuk mekanisme evaluasi dan pemutusan hubungan kerja, telah dijalankan sesuai ketentuan perusahaan dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami sudah sampaikan sejak awal mengenai aturan dan kebijakan perusahaan agar karyawan memahami hak dan kewajibannya,” ujar H. Sumitro saat ditemui media ini di Luwuk, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, ( F ) diterima bekerja melalui proses lamaran resmi sejak April 2023. Gaji pertama diberikan sesuai kesepakatan, sementara perusahaan juga menanggung biaya tempat tinggal (kos) dan makan tiga kali sehari.
Selama bekerja, yang bersangkutan menjalankan tugas dengan baik dan tidak dalam tekanan. Hanya saja sempat terjadi miskomunikasi saat diberikan teguran secara tegas.
( F ) mengira dirinya diberhentikan, padahal hanya diminta berhenti sementara untuk evaluasi kerja,” jelas Sumitro.
Usai kejadian tersebut, manajemen PT LGM telah mengeluarkan empat kali surat pemanggilan resmi kepada Firda agar kembali bekerja, namun tidak pernah ditanggapi.
Karena masalah ini sudah dilaporkan, kami juga memenuhi panggilan mediasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, serta menghadiri dua kali rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Banggai.
Bahkan, kunjungan lapangan (Turlap) juga dilakukan oleh anggota Komisi I DPRD Banggai pada Senin (27/10/2025),” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Kadis Nakertrans disebut mengakui bahwa ( F )memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pihak yang hadir.
Namun demikian, pihak perusahaan tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan ini sesuai koridor hukum dan aturan ketenagakerjaan.
Kami siap menghadapi proses ini sesuai aturan. Tidak ada niat perusahaan untuk merugikan karyawan,” tegas Sumitro.
Lebih lanjut, pihak perusahaan menegaskan bahwa setiap tindakan dan kebijakan PT LGM berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela berhak atas uang pisah dan penggantian hak, sepanjang memenuhi syarat pengunduran diri sesuai prosedur,” terangnya.
Sumitro juga menambahkan, pihak perusahaan telah memperhitungkan seluruh fasilitas yang telah diberikan selama masa kerja ( F ) , termasuk tempat tinggal dan makan harian, yang jika diakumulasi nilainya telah melebihi Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kami memahami mungkin ada miss understanding antara perusahaan dan karyawan. Namun secara faktual, hak-hak karyawan sudah kami penuhi.
Jika pihak mantan karyawan ingin membawa masalah ini ke ranah hukum, kami tetap siap,” pungkasnya.( AM’oks69 )












