Proyek 2024 Gagal, Dinas PUPR Bakal Blacklist Sejumlah Perusahaan

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Freza, ST (Kadis PUPR Kabupaten Buol)

Freza, ST (Kadis PUPR Kabupaten Buol)

Buol, Suarautara.com – Sejumlah perusahaan Konstruksi pekerja proyek di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Buol tahun anggaran 2024, terancam bakal di Blacklist karena tidak bisa menyelesaikan sejumlah pekerjaan sampai pada waktu yang ditentukan sesuai kontrak kerja.

Hal ini disampaikan Kadis PUPR, Freza, ST, Selasa, (11/02/2025). Menurut Freza, jelas tertera dalam perjanjian surat perjanjian kontrak antara dinas pemberi pekerjaan dengan rekanan, sebelum pekerjaan tersebut dikerjakan.

Sedangkan pekerjaan yang sudah dikerjakan menurut Freza, tetap dibayar sesuai dengan kemajuan (hasil) pekerjaannya. misalnya, waktunya sudah habis, tapi yang dikerjakannya hanya 75 persen saja. Maka, pemerintah hanya membayar 75 persen saja dari SPK yang sudah ditandatangani pada awal kontrak pekerjaan tersebut,”terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Sesuai Pekerjaannya tetap dibayar, namun rekanan dan perusahaannya tetap di blacklist karena ini aturan,” imbuhnya.

Jika sudah dinyatakan blacklist kata Freza, baik rekanan maupun perusahaan yang digunakannya tersebut menurutnya, terhitung sejak itu, hingga dua tahun ke depan, perusahaan tersebut tidak bisa mengikuti pekerjaan. Bukan hanya di Dinas PUPR saja, tapi, di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Buol,” terangnya.

Senada dengan itu Kepala Bidang Bina Marga Moh Yani, menjelaskan terkait pekerjaan yang tidak selesai setelah penambahan waktu 50 hari hingga batas waktu sampai dengan tanggal 20 Februari 2025, maka tugas PPK untuk mengusulkan ke Pengguna Anggaran

” Iya setelah di berikan waktu 50 hari dari penambahan waktu maka PPK mengusulkan ke Pengguna Anggaran melampirkan semua bukti baik itu progres pekerjaan, Dokumentasi, Surat teguran 1,2, dan 3 nanti Kadis selaku pengguna anggaran yang memutuskan ” terang Kabid.

Lebih lanjut kata Yani, selain Perusahaan di Blacklist, rekanan juga akan diminta mengembalikan jika progres tidak mencapai sesuai dana uang awal.

” Itupun selain Perusahaan di Blacklist rekanan juga akan mengembalikan jika pekerjaannya tidak mencapai progres.” Tutup Kabid.

Meski begitu, pihak PUPR Buol belum belum membeberkan perusahaan yang disinyalir bakal di blaclist akibat tidak menyelesaikan pekerjaannya.(*)

Berita Terkait

Tim Penilai Lomba Desa Tingkat Kabupaten Poso Kunjungi Desa Baleura
Diduga Nikah di Bawah Tangan, Anggota Polres Touna Bantah Hadir di Pernikahan Anaknya
Ditemani Senja Pantai Kilo Lima, Hadianto Rasyid Berbagi Pesan Inspiratif tentang Pelayanan Publik
Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Buol Gandeng PIP Kemenkeu untuk Pembiayaan Sektor Produktif
Akselerasi Pembangunan Sekolah Rakyat, Pemkab Buol Kantongi Rekomendasi dari Sekjen Kemensos RI
Dorong Pariwisata Bahari, KUPP Luwuk dan Pemkab Banggai Sosialisasikan Operasional Kapal Wisata Teluk Lalong
Optimalkan Pajak Daerah, Gubernur Sulteng Wajibkan Kendaraan Tambang dan Proyek Pakai Plat DN
Wabup Touna Terima Audiensi KPP Pratama Poso, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:31 WITA

Tim Penilai Lomba Desa Tingkat Kabupaten Poso Kunjungi Desa Baleura

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WITA

Diduga Nikah di Bawah Tangan, Anggota Polres Touna Bantah Hadir di Pernikahan Anaknya

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:26 WITA

Ditemani Senja Pantai Kilo Lima, Hadianto Rasyid Berbagi Pesan Inspiratif tentang Pelayanan Publik

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:15 WITA

Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Buol Gandeng PIP Kemenkeu untuk Pembiayaan Sektor Produktif

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:08 WITA

Akselerasi Pembangunan Sekolah Rakyat, Pemkab Buol Kantongi Rekomendasi dari Sekjen Kemensos RI

Berita Terbaru