Suarautara.com, Buol – Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang dipimpin Kepala Badan Asrarudin, Pemerintah Kabupaten Buol terus memperkuat langkah dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Hal ini sejalan dengan amanat PP 94 Tahun 2021 serta upaya menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik di daerah. Kita berbenah menuju good and clean governance, yaitu tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, efisien, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Risharyudi. Rabu, (24/9/2025).
Sepanjang tahun 2025, Tim Penegakan Disiplin ASN Kabupaten Buol telah menangani berbagai kasus pelanggaran disiplin, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat, termasuk kasus perceraian ASN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati menegaskan, penindakan bukan hanya sebatas hukuman, tetapi juga pembinaan. “Penegakan disiplin bukan bertujuan menghukum semata, melainkan langkah pembinaan dan penguatan etika kerja ASN, sesuai arahan pimpinan baik pusat, provinsi, maupun kabupaten,” jelasnya.
Kepala BKPSDM, Asrarudin, menambahkan bahwa pihaknya juga gencar melakukan pembinaan preventif. “Selain penjatuhan sanksi, BKPSDM rutin menggelar sosialisasi aturan disiplin ASN, pembekalan etika birokrasi, dan penguatan pengawasan melekat oleh pimpinan unit kerja,” ungkapnya.
Dengan langkah tersebut, diharapkan pelanggaran disiplin dapat semakin berkurang. “ASN harus semakin sadar bahwa kedisiplinan adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Asrarudin.***






















