Suarautara.com – Buol — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buol melaksanakan kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Buol, Senin (27/10/2025).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Kasus ini terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial J alias U.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Buol untuk tahap penuntutan di pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Buol melalui Kasat Reskrim AKP Jordan R.Z. Pellokila, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaakan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak, serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melindungi anak dari tindakan yang melanggar hukum.(udhan)















