Polres Buol Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.comBuol — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buol melaksanakan kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Buol, Senin (27/10/2025).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Kasus ini terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial J alias U.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Buol untuk tahap penuntutan di pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Buol melalui Kasat Reskrim AKP Jordan R.Z. Pellokila, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaakan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak, serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melindungi anak dari tindakan yang melanggar hukum.(udhan)

Berita Terkait

Soroti Dugaan Tebang Pilih di Tambang Hutino, Polres Pohuwato Tegaskan Komitmen Tindak PETI Tanpa Pandang Bulu
Gerak Cepat Pasca Gempa M 5,4, Pemkab Buol Matangkan Langkah Tanggap Darurat
Polres Banggai Jelaskan Alasan Wajah dan Nama Tersangka Kini Wajib Disamarkan Sesuai KUHP Baru
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hutino Pohuwato Diduga Kebal Hukum, Warga Keluhkan Dampak Lingkungan
Pemuda Warga Pagimana Diamankan dan Dibina Polsek Pagimana Halangi Ambulans Jemput Pasien
Pria 60 Tahun Polsek Pagimana Tetapkan sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas Mental
Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyelidikan dan Penyidikan Saat Beri Arahan di Polres Banggai
Gandeng Alfamart, BLK Buol Hebat Gelar Pelatihan Calon Pegawai untuk Putra-Putri Daerah

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:10 WITA

Soroti Dugaan Tebang Pilih di Tambang Hutino, Polres Pohuwato Tegaskan Komitmen Tindak PETI Tanpa Pandang Bulu

Senin, 13 Juli 2026 - 12:16 WITA

Gerak Cepat Pasca Gempa M 5,4, Pemkab Buol Matangkan Langkah Tanggap Darurat

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:22 WITA

Polres Banggai Jelaskan Alasan Wajah dan Nama Tersangka Kini Wajib Disamarkan Sesuai KUHP Baru

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:07 WITA

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hutino Pohuwato Diduga Kebal Hukum, Warga Keluhkan Dampak Lingkungan

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:59 WITA

Pemuda Warga Pagimana Diamankan dan Dibina Polsek Pagimana Halangi Ambulans Jemput Pasien

Berita Terbaru