Polres Boltim Ungkap Pembunuhan Sadis Anak Usia 9 Tahun

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boltim, SuaraUtara.com – Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ungkap pelaku pembunuhan anak berumur 9 tahun inisial T.A.M warga asal tutuyan III Kec. Tutuyan pada kamis (18/1/24)

Dimana dalam Press Realise pada jumat yang dilakukan oleh pihak Polres yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK Mtr.Opslah didampingi Wakapolres Kompol . Noldi Undap Sos dan Kasat reskrim AKP Denny Tampenawas Sos diruang reskrim mengungkapkan kronologis kejadian awal mula sampai kejadian pembunuhan itu yeng terjadi.

Menurut hasil lidik sementara kata Kapolres bahwa motif pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka perempuan berinisial AM warga tutuyan III yang tak lain adalah tante dari korban itu sendiri bermotif ekonomi.
Sementara itu kejadian pembunuhan itu terjadi pada kamis (18/1) sekitar pukul 12.00 siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu korban yang sebelumnya dilaporkan hilang telah ditemukan oleh warga setempat sudah tak bernyawa diselokan belakang perkampungan desa tutuyan III kurang lebih pukul 19.00-20.00 malam.

Dari hasil pengembangan kasus oleh pihak Reskrim bahwa otak pembunuhan sadis itu terungkap kurang lebih 6 jam sekitar kamis pukul 21.00 dan pelaku ditangkap dirumahnya.

Sementara barang – barang korban yang hilang berupa 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas dan 2 buah cicin.

Dari pengakuan tersangka bahwa semua perhiasan emas milik korban dijual disalah satu toko perhiasan yang berlokasi di desa tutuyan II dengan harga Rp. 3.670.000, dari hasil penjualan perhiasan korban itu pelaku membeli 1 buah cicin emas ditoko yang sama seberat 0, 55 gr dengan harga Rp.478 ribu dan membeli satu buah HP infinix smart 8 seharga Rp.1 juta, pempers, susu 900 gr ditoko indomart dengan harga Rp.150 ribu serta voucer dan kartu perdana Rp. 85 ribu.

Sementara itu barang bukti yang disita oleh pihak penyidik 1 pakaian terusan (daster) berwarna corak hitam putih dan cokelat, uang sejumlah Rp.1.612.000, i unit HP Infinix smart 8 dengan dusnya, 2 buah cicin seberat 1 gr milik korban yang sempat dijual pelaku, I buah kalung emas seberat 1 gr, 1 buah gelang emas 1 gr, 1 buah cicin emas 0.55 gr yang dibeli oleh pelaku dan 1 buah pisau.

Pelaku kata Kapolres dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara.

Saat ini tersangka telah ditahan oleh pihak penyidik reskrim dirutan polres boltim.

(Rinto)

Berita Terkait

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan
Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna
Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna
Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya
IPTU I Wayan Sukarman Ajak Forkopimcam dan Kades Bersatu Wujudkan Kamtibmas Aman di Lamala
Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Senilai Rp15,1 Miliar Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan oleh Ketua DPW GACD Sumsel, Junirianto
Audiensi Warga Desa Uso Bersama Kejari Banggai Sepakati Pengawalan Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi BUMDes

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:24 WITA

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:11 WITA

Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:37 WITA

Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:29 WITA

Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:01 WITA

Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya

Berita Terbaru