Polres Boltim Enggan Tindak PeTi di Perkebunan Molobog, Diduga DiBackup Oknum Anggota

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boltim,SuaraUtara.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) di Perkebunan Kilo Molobog yang masuk wilayah hukum Desa Molobog Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) terkesan tidak tersentuh hukum. Padahal, banyak pemberitaan oleh media akhir-akhir ini terkait aktifitas PeTi di lokasi tersebut. Namum hingga kini pihak Polres Boltim terkesan enggan untuk melakukan penertiban atau penindakan tegas.

Padahal diketahui, aktifitas PETI tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Kalau itu pelanggaran Peraturan Daerah (PERDA) tentu itu tugasnya Pol PP, tapi ini kan pelanggaram Undang-Undang, tentu yang berwenang untuk menghentikan maupun penindakan kewenanganya ada pada pihak Kepolisian,” sebut sumber yang enggan dipbulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga pihak Polres enggan untuk menghentikan aktifitas PeTi tersebut, karena diduga ada oknum anggota aktif yang membackup di lokasi PETI itu.

Sementara itu Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan SH. MS.i saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsupp pada Rabu (23/7) terkait persoalan ini mengatakan, bahwa ada laporan nggak, silahkan buat laporan Ke Polres biar bisa ditindaklanjuti,”singkatnya.(Rinto)

Berita Terkait

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan
DANREM 044/Garuda Dempo Didampingi Bupati OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar, Buka Akses dan Dorong Perekonomian Warga
Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun
Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi
Sekdis Dukcapil Banggai Hasanudin Ba adi Pimpin Briefing Pelayanan dan Efisiensi Anggaran serta Optimalisasi WFH
Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah
LBH – R Sulteng Siap Dampingi Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan di Touna Tegaskan Ini Ranah Pidana
Seleksi Eselon II Banggai Mengerucut Panitia Hanya 14 Jabatan Terisi dari 15 Formasi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:02 WITA

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan

Selasa, 21 April 2026 - 20:18 WITA

DANREM 044/Garuda Dempo Didampingi Bupati OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar, Buka Akses dan Dorong Perekonomian Warga

Selasa, 21 April 2026 - 18:05 WITA

Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WITA

Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi

Selasa, 21 April 2026 - 01:29 WITA

Sekdis Dukcapil Banggai Hasanudin Ba adi Pimpin Briefing Pelayanan dan Efisiensi Anggaran serta Optimalisasi WFH

Berita Terbaru