Boltim,SuaraUtara.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) di Perkebunan Kilo Molobog yang masuk wilayah hukum Desa Molobog Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) terkesan tidak tersentuh hukum. Padahal, banyak pemberitaan oleh media akhir-akhir ini terkait aktifitas PeTi di lokasi tersebut. Namum hingga kini pihak Polres Boltim terkesan enggan untuk melakukan penertiban atau penindakan tegas.
Padahal diketahui, aktifitas PETI tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Kalau itu pelanggaran Peraturan Daerah (PERDA) tentu itu tugasnya Pol PP, tapi ini kan pelanggaram Undang-Undang, tentu yang berwenang untuk menghentikan maupun penindakan kewenanganya ada pada pihak Kepolisian,” sebut sumber yang enggan dipbulis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga pihak Polres enggan untuk menghentikan aktifitas PeTi tersebut, karena diduga ada oknum anggota aktif yang membackup di lokasi PETI itu.
Sementara itu Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan SH. MS.i saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsupp pada Rabu (23/7) terkait persoalan ini mengatakan, bahwa ada laporan nggak, silahkan buat laporan Ke Polres biar bisa ditindaklanjuti,”singkatnya.(Rinto)






















