Polres Boltim Enggan Tindak PeTi di Perkebunan Molobog, Diduga DiBackup Oknum Anggota

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boltim,SuaraUtara.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) di Perkebunan Kilo Molobog yang masuk wilayah hukum Desa Molobog Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) terkesan tidak tersentuh hukum. Padahal, banyak pemberitaan oleh media akhir-akhir ini terkait aktifitas PeTi di lokasi tersebut. Namum hingga kini pihak Polres Boltim terkesan enggan untuk melakukan penertiban atau penindakan tegas.

Padahal diketahui, aktifitas PETI tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Kalau itu pelanggaran Peraturan Daerah (PERDA) tentu itu tugasnya Pol PP, tapi ini kan pelanggaram Undang-Undang, tentu yang berwenang untuk menghentikan maupun penindakan kewenanganya ada pada pihak Kepolisian,” sebut sumber yang enggan dipbulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga pihak Polres enggan untuk menghentikan aktifitas PeTi tersebut, karena diduga ada oknum anggota aktif yang membackup di lokasi PETI itu.

Sementara itu Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan SH. MS.i saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsupp pada Rabu (23/7) terkait persoalan ini mengatakan, bahwa ada laporan nggak, silahkan buat laporan Ke Polres biar bisa ditindaklanjuti,”singkatnya.(Rinto)

Berita Terkait

Semangat dan Peran Pemuda Jangan Lupakan Jasa Pahlawan Jadi Inspirasi Generasi Muda Sambut HUT RI ke 81 Tegas Arkamulhak Bawaslu Banggai
Apa yang Terjadi Setelah Memanggil Jasa Anti Rayap? Ini Prosesnya
Seluruh Desa di Toili Barat Lunas Pajak Camat Bambang Abdullah Serahkan Piagam Penghargaan
Tunjukkan Semangat Nasionalisme Kapolsek Lamala Iptu I Wayan Sukarman Saat Upacara HUT RI ke 81 di Desa Poroan
Dukung Tugas Pasukan Paskibraka MPA Serahkan 50 Pasang Sepatu Jelang HUT Kemerdekaan RI ke 81
Ketua Diwakili Anggota Bawaslu Banggai Tunjukan Rasa Nasionalisme ikut Semarakkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke 81
Pimpin Konferensi Pers Kapolresta Banggai Hendri Yulianto Beberkan 75 Kasus Narkoba dan 92 Tersangka
Bupati Banggai Amirudin Pimpin Upacara Hari Pramuka ke 65 Teguhkan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:44 WITA

Semangat dan Peran Pemuda Jangan Lupakan Jasa Pahlawan Jadi Inspirasi Generasi Muda Sambut HUT RI ke 81 Tegas Arkamulhak Bawaslu Banggai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Apa yang Terjadi Setelah Memanggil Jasa Anti Rayap? Ini Prosesnya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Seluruh Desa di Toili Barat Lunas Pajak Camat Bambang Abdullah Serahkan Piagam Penghargaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 01:32 WITA

Tunjukkan Semangat Nasionalisme Kapolsek Lamala Iptu I Wayan Sukarman Saat Upacara HUT RI ke 81 di Desa Poroan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:38 WITA

Dukung Tugas Pasukan Paskibraka MPA Serahkan 50 Pasang Sepatu Jelang HUT Kemerdekaan RI ke 81

Berita Terbaru