Polemik PHK di PLTU Ampana Karyawan Mengeluhkan atas Tindakan Pihak Manajemen

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Tampak Kantor PLTU Ampana Sulawesi Tengah

foto istimewa : Tampak Kantor PLTU Ampana Sulawesi Tengah

Suarautara.com, Ampana – Pada hari Kamis, 26 Maret 2026, sebuah insiden kembali terjadi yang menimbulkan kekhawatiran telah terjadi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ampana.

Salah seorang karyawan yang telah menjabat selama 11 tahun, Andi Yusuf, mengeluhkan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak manajemen perusahaan.

Pada Jumat, 27 Maret 2026, Andi Yusuf mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan tersebut kepada media Suarautara.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sayang upaya konfirmasi yang dilakukan oleh pihak awak media justru menemui jalan buntu sehingga pihak PLTU Ampana telah menolak akses media untuk melakukan wawancara dan meminta klarifikasi berimbang.

Pada Minggu, 29 Maret 2026, perwakilan media mencoba menghubungi pimpinan PLTU melalui sambungan WhatsApp untuk menjadwalkan pertemuan di kantor perusahaan.

Namun, permintaan tersebut ditolak. Pihak PLTU Ampana justru menyarankan agar mediasi dilakukan di luar area perusahaan, tepatnya di Kantor Desa Sabo.

Kejanggalan berlanjut pada Senin, 30 Maret 2026. Melalui pesan singkat kepada orang tua korban, pihak PLTU Ampana menyatakan bahwa jika wartawan ingin masuk ke area perusahaan, mereka wajib mengantongi surat izin resmi dari pihak Kepolisian dan Koramil.

Syarat ini dinilai tidak lazim dan tidak sesuai dengan prosedur peliputan jurnalistik yang diatur dalam undang-undang.

Dugaan ketidakterbukaan kontrak kerja juga terungkap. Pimpinan PT Karya Prima melalui sambungan telepon menyarankan agar pihak media langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) terkait persoalan PHK ini.

Hal ini menambah kekhawatiran pihak pekerja terkait transparansi dokumen kepegawaian.

Pekerja hanya diminta membaca dan mempelajari dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) di kantor, namun setelahnya dokumen ditarik kembali oleh pihak manajemen.

Atas tindakan sikap tertutup dari pihak PLTU Ampana terhadap awak media memicu tanda tanya besar. Padahal, akses informasi sangat dibutuhkan agar pemberitaan mengenai nasib karyawan yang telah bekerja belasan tahun ini dapat tersaji secara objektif dan berimbang.(AM’oks69)

Berita Terkait

TNI Bersama Pemkab Situbondo dan Ratusan Relawan Gelar Kerja Bhakti Bersihkan Kawasan Pelabuhan Lama Panarukan
Perkuat Karakter ASN, Pemda Buol Gandeng MUI Gelar Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung
Persiapan POPDA XXIV Sulteng 2026 di Buol Memasuki Tahap Akhir
Dua Warga Bondowoso Bawa Sajam, Polres Situbondo Menangkap dan Tetapkan Sebagai Tersangka
BPBD Buol Salurkan Bantuan Logistik untuk Terdampak Gempa di Desa Busak Satu
Dandim Situbondo Bersama Ratusan Personil Ikuti Apel Gerakan “Situbondo Adenden”
Insterupsi Camat Pagimana Picu Ketegangan Asisten I Setdakab Banggai Mujiono Perintahkan Keluar dari Ruang Rapat Kajari Akbar Redam Situasi
Polres Gelar 26 Adegan saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Banyuglugur

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:31 WITA

TNI Bersama Pemkab Situbondo dan Ratusan Relawan Gelar Kerja Bhakti Bersihkan Kawasan Pelabuhan Lama Panarukan

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:10 WITA

Perkuat Karakter ASN, Pemda Buol Gandeng MUI Gelar Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:09 WITA

Persiapan POPDA XXIV Sulteng 2026 di Buol Memasuki Tahap Akhir

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:24 WITA

Dua Warga Bondowoso Bawa Sajam, Polres Situbondo Menangkap dan Tetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:58 WITA

Dandim Situbondo Bersama Ratusan Personil Ikuti Apel Gerakan “Situbondo Adenden”

Berita Terbaru