Polemik PHK di PLTU Ampana Karyawan Mengeluhkan atas Tindakan Pihak Manajemen

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Tampak Kantor PLTU Ampana Sulawesi Tengah

foto istimewa : Tampak Kantor PLTU Ampana Sulawesi Tengah

Suarautara.com, Ampana – Pada hari Kamis, 26 Maret 2026, sebuah insiden kembali terjadi yang menimbulkan kekhawatiran telah terjadi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ampana.

Salah seorang karyawan yang telah menjabat selama 11 tahun, Andi Yusuf, mengeluhkan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak manajemen perusahaan.

Pada Jumat, 27 Maret 2026, Andi Yusuf mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan tersebut kepada media Suarautara.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sayang upaya konfirmasi yang dilakukan oleh pihak awak media justru menemui jalan buntu sehingga pihak PLTU Ampana telah menolak akses media untuk melakukan wawancara dan meminta klarifikasi berimbang.

Pada Minggu, 29 Maret 2026, perwakilan media mencoba menghubungi pimpinan PLTU melalui sambungan WhatsApp untuk menjadwalkan pertemuan di kantor perusahaan.

Namun, permintaan tersebut ditolak. Pihak PLTU Ampana justru menyarankan agar mediasi dilakukan di luar area perusahaan, tepatnya di Kantor Desa Sabo.

Kejanggalan berlanjut pada Senin, 30 Maret 2026. Melalui pesan singkat kepada orang tua korban, pihak PLTU Ampana menyatakan bahwa jika wartawan ingin masuk ke area perusahaan, mereka wajib mengantongi surat izin resmi dari pihak Kepolisian dan Koramil.

Syarat ini dinilai tidak lazim dan tidak sesuai dengan prosedur peliputan jurnalistik yang diatur dalam undang-undang.

Dugaan ketidakterbukaan kontrak kerja juga terungkap. Pimpinan PT Karya Prima melalui sambungan telepon menyarankan agar pihak media langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) terkait persoalan PHK ini.

Hal ini menambah kekhawatiran pihak pekerja terkait transparansi dokumen kepegawaian.

Pekerja hanya diminta membaca dan mempelajari dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) di kantor, namun setelahnya dokumen ditarik kembali oleh pihak manajemen.

Atas tindakan sikap tertutup dari pihak PLTU Ampana terhadap awak media memicu tanda tanya besar. Padahal, akses informasi sangat dibutuhkan agar pemberitaan mengenai nasib karyawan yang telah bekerja belasan tahun ini dapat tersaji secara objektif dan berimbang.(AM’oks69)

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng
Terpental, Rapat Formatur Pertama penyusunan Pengurus PBNU Melahirkan Kekecewaan yang Disikapi debgan Fitnah: PKB COME BACK
Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 
Terbitkan SE Nomor 20 Tahun 2026, Kemendikdasmen Lindungi Siswa Terdampak Karhutla
Radio Mutiara 103,7 FM, Media Massa Konvensional yang “Bertarung” dengan Media Online di Angkasa
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir
Sudah Tiga Hari BBM di Situbondo Langka, Harga Pertamax di Kios Tembus Rp 30 Ribu per Botol 

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:04 WITA

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng

Kamis, 10 September 2026 - 12:34 WITA

Terpental, Rapat Formatur Pertama penyusunan Pengurus PBNU Melahirkan Kekecewaan yang Disikapi debgan Fitnah: PKB COME BACK

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WITA

Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 

Kamis, 10 September 2026 - 05:40 WITA

Terbitkan SE Nomor 20 Tahun 2026, Kemendikdasmen Lindungi Siswa Terdampak Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Berita Terbaru