Suarautara.com, Ampana – Pada hari Kamis, 26 Maret 2026, sebuah insiden kembali terjadi yang menimbulkan kekhawatiran telah terjadi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ampana.
Salah seorang karyawan yang telah menjabat selama 11 tahun, Andi Yusuf, mengeluhkan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak manajemen perusahaan.
Pada Jumat, 27 Maret 2026, Andi Yusuf mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan tersebut kepada media Suarautara.com.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sayang upaya konfirmasi yang dilakukan oleh pihak awak media justru menemui jalan buntu sehingga pihak PLTU Ampana telah menolak akses media untuk melakukan wawancara dan meminta klarifikasi berimbang.
Pada Minggu, 29 Maret 2026, perwakilan media mencoba menghubungi pimpinan PLTU melalui sambungan WhatsApp untuk menjadwalkan pertemuan di kantor perusahaan.
Namun, permintaan tersebut ditolak. Pihak PLTU Ampana justru menyarankan agar mediasi dilakukan di luar area perusahaan, tepatnya di Kantor Desa Sabo.
Kejanggalan berlanjut pada Senin, 30 Maret 2026. Melalui pesan singkat kepada orang tua korban, pihak PLTU Ampana menyatakan bahwa jika wartawan ingin masuk ke area perusahaan, mereka wajib mengantongi surat izin resmi dari pihak Kepolisian dan Koramil.
Syarat ini dinilai tidak lazim dan tidak sesuai dengan prosedur peliputan jurnalistik yang diatur dalam undang-undang.
Dugaan ketidakterbukaan kontrak kerja juga terungkap. Pimpinan PT Karya Prima melalui sambungan telepon menyarankan agar pihak media langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) terkait persoalan PHK ini.
Hal ini menambah kekhawatiran pihak pekerja terkait transparansi dokumen kepegawaian.
Pekerja hanya diminta membaca dan mempelajari dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) di kantor, namun setelahnya dokumen ditarik kembali oleh pihak manajemen.
Atas tindakan sikap tertutup dari pihak PLTU Ampana terhadap awak media memicu tanda tanya besar. Padahal, akses informasi sangat dibutuhkan agar pemberitaan mengenai nasib karyawan yang telah bekerja belasan tahun ini dapat tersaji secara objektif dan berimbang.(AM’oks69)

























