Polda Sumsel Bongkar Penyelundupan Pil Ekstasi Unik di OKU Timur, Tiga Pemuda Diringkus

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,OKU TIMUR – Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres OKU Timur kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/4/2026) dini hari, petugas berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis pil ekstasi dan mengamankan tiga orang tersangka di sebuah rumah kontrakan di Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit II Satresnarkoba Polres OKU Timur melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati enam orang laki-laki di lokasi kejadian, dengan rincian dua orang berada di dalam kendaraan dan empat orang lainnya di dalam rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni NLF (17) yang berperan sebagai penjual, serta MD (18) dan MRH (17) sebagai pembeli. Tiga orang lainnya dinyatakan tidak terlibat setelah melalui pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 16 butir pil ekstasi dengan bentuk yang tidak lazim, yakni delapan butir berwarna merah muda berbentuk granat dan delapan butir berwarna oranye berbentuk karakter “Labubu”. Seluruh barang bukti memiliki berat bruto 6,57 gram, terdiri dari 3,20 gram pil bentuk granat dan 3,37 gram pil bentuk karakter.

Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka NLF mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang akan dijual kepada MD dan MRH dengan harga Rp250.000 per butir.

Kapolres OKU Timur, Adik Listiyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar. Penindakan ini juga menjadi peringatan keras terhadap pelaku kejahatan narkotika, khususnya yang menyasar kalangan usia muda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a sebagai bentuk penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan.

Pengungkapan ini memiliki dimensi strategis dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, khususnya di kawasan pedesaan yang mulai menjadi target distribusi narkotika. Dengan menggagalkan transaksi ini, Polda Sumsel telah mencegah potensi penyebaran narkoba di kalangan generasi muda yang berisiko tinggi terhadap dampak negatif penyalahgunaan zat adiktif.

Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika secara menyeluruh.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas kamtibmas di Sumatera Selatan,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga berkoordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pemeriksaan barang bukti dan tes urine guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (***)

Reporter: Yessy
Sumber: Rilis RESMI HUMAS POLDA SUMSEL.

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita
Pelaku Gunakan Mobil Sedan Modifikasi, Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Penjualan BBM Pertalite
Tim Resmob Satreskrim Polres Touna Ungkap Kasus Curanmor Di 3 TKP Pelaku Dilumpuhkan
Polres Situbondo Ungkap Penipuan Dengan Modus Jasa Tukar Uang Lebaran
Polres Situbondo Gagalkan Peredaran 4,5 Kilogram Serbuk Mercon
Resmob Polres Situbondo Ungkap 5 Kasus Judi Online
Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon dan Ratusan Selongsong Kertas, Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan 
Masyarakat Diimbau Waspada Kecanduan Slot, Polisi Amankan Pelaku Judi Online di Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:47 WITA

Polda Sumsel Bongkar Penyelundupan Pil Ekstasi Unik di OKU Timur, Tiga Pemuda Diringkus

Jumat, 17 April 2026 - 05:06 WITA

Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita

Kamis, 16 April 2026 - 22:18 WITA

Pelaku Gunakan Mobil Sedan Modifikasi, Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Penjualan BBM Pertalite

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:10 WITA

Tim Resmob Satreskrim Polres Touna Ungkap Kasus Curanmor Di 3 TKP Pelaku Dilumpuhkan

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:13 WITA

Polres Situbondo Ungkap Penipuan Dengan Modus Jasa Tukar Uang Lebaran

Berita Terbaru