Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Jerat 3 Orang Kasus Sabu di Ulubongka, Minta Pendampingan Hukum

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,TOUNA– Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una-Una melanjutkan proses hukum terhadap tiga orang yang diduga terlibat perkara narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ulubongka.

Langkah terbaru, penyidik mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Pos Bantuan Hukum Masyarakat Tojo Una-Una. Permohonan itu tertuang dalam surat bernomor B/333/VI/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tertanggal 23 Juni 2026.

Dalam surat “PRO JUSTITIA” tersebut, Polres menyebut penyidikan dugaan permufakatan jahat terkait narkotika golongan I jenis sabu telah dimulai sejak 10 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa yang disidik terjadi pada Rabu, 22 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WITA di salah satu desa wilayah Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una.

Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una, Nasrun, S.H., C.L.O.A., C.Neg., saat ditemui di ruang media center membenarkan pihaknya telah menerima surat permintaan dan menunjuk pendamping hukum bagi ketiga tersangka.

“Hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan. Kami pastikan seluruh tersangka mendapatkan hak didampingi penasehat hukum sesuai KUHAP,” ujar Nasrun.

Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum dan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pewarta : Agung

Berita Terkait

Merasa Nama Baik Dicemarkan di Facebook, Seorang IRT Laporkan Akun ‘Tiara’ ke Polres Touna
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Belitang III Tanam Ribuan Bibit Pohon Untuk Kelestarian Lingkungan
Usai PENAS XVII Gorontalo Kadis TPHP Subhan Lanusi Bersama Kabid PSP dan Sekretaris KTNA Kawal Kepulangan Kontingen Banggai Hingga Tuntas
Banggai Kreatif Go Internasional Rastono Sumardi Dipercaya Menjadi Pembicara Seminar Puisi Internasional di Padang
Penyelesaian Tapal Batas OKU Timur dan OKI Masuki Babak Baru, Segera Gelar Survei Lapangan Bersama
Langkah Sunyi Seorang Perintis Nelson Pomalingo dan Jejak Sejarah PENAS XVII Gorontalo
Janji Kusdianto Kritik Kebijakan Pemindahan Ibukota Kabupaten, Pendidikan Seharusnya Jadi Prioritas Utama di Mojokerto
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Belitang I Tanam Jagung Bersama Fokopicam

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:23 WITA

Merasa Nama Baik Dicemarkan di Facebook, Seorang IRT Laporkan Akun ‘Tiara’ ke Polres Touna

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:37 WITA

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Belitang III Tanam Ribuan Bibit Pohon Untuk Kelestarian Lingkungan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:31 WITA

Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Jerat 3 Orang Kasus Sabu di Ulubongka, Minta Pendampingan Hukum

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:32 WITA

Usai PENAS XVII Gorontalo Kadis TPHP Subhan Lanusi Bersama Kabid PSP dan Sekretaris KTNA Kawal Kepulangan Kontingen Banggai Hingga Tuntas

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:09 WITA

Banggai Kreatif Go Internasional Rastono Sumardi Dipercaya Menjadi Pembicara Seminar Puisi Internasional di Padang

Berita Terbaru

OPINI

Perjalanan Tengkar KH Miftahul Akhyar

Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:34 WITA