SUARAUTARA.COM IBuol – Sebagaimana yang dilansir oleh salah satu media online dalam pemeberitaanya yang bertajuk hasil evaluasi Irjen Kemendagri Kinerjanya tidak memuaskan, SK PJ Bupati Buol Drs. M. Muchlis, MM terancam ditarik, menarik untuk disimak terlebih menyangkut tugas dan tanggun jawab.
Diketahui Pj Bupati Buol baru memasuki bulan ke 9 menjabat, setelah dilantik oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura pada 13 Oktober 2022 lalu. Namun saat ini kinerja Penjabat (PJ) saat ini mulai mendapat sorotan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal ini, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Buol dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa (6/6/2023) angkat bicara.
Aruji Tamnil, Ia menjelaskan bahwa saat ini Penjabat Bupati Buol telah menjalankan tugas sesuai amanah dan konstitusi yang berlaku.
“ coba kita lihat tugas dan wewenang Penjabat Bupati, pada Permendagri no 4 tahun 2023 Bab III ayat 1,2,3 dan 4 sudah sangat jelas,” jelasnya.
Menurut Aruji yang juga mantan Camat Paleleh Barat ini menambahkan, kita dapat telaah bersama, kemudian kita komparativ dari beberapa tugas dan kewenangan, apa yang tidak dilaksanakan, olehnya menurut Aruji Pj Bupati tidak lagi membuka daerah baru, sehingga tidak ada perangkat dan instrumen pemerintahan lainya, ini semua sudah siap jelas tinggal di OPD, mampukah mengimbangi gaya kerja Pj Bupati atau masih berkutat pikiran beliau hanya sebagai penjabat, dan perlu diingat Pj Bupati merupakan amanah undang undang, olehnya jelas Aruji kita perlu pahami poin poin ini.
Pertama, memimpin pelaksanaaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Ketiga, untuk rangcangan Perda, Peraturan kepala daerah (perkada). memohon persetujuan Mendagri (tertuang dalam SK Penjabat Bupati yang dikeluarkan Mendagri).
Keempat, ditugaskan melakukan penisian pejabat dan mutasi pegawai dilingkunganya.
Kelima, memfasiitasi persiapan pelaksanaaan pemilu 2024 dan pilkada serta menjaga netralitas ASN.
Keenam, melaksanakan tugas selaku ketua satgas COVID 19.
Dari 6 poin diatas menurutnya belum ada yang menjadi perhatian publik atas tugas dan kewenangan Pj Bupati, dan saat ini roda pemerintahan dan tugas-tugas lainya berjalan sesuai amanah undang –undang.
“ saya hanya ingin mengatakan yang tinggal diam dan bearada diwilayah kabupaten Buol, kenapa ada yang resah dan tidak sumringah?,” tanya Aruji.
Lebih jauh ia menyebutkan bahwa memang ada yang perlu dan segera dilakukan Pj Bupati berdasarkan kewenangan yakni melakukan rotasi dan penyegaran di ruang lingkup organisasi perangkat daerah (OPD). jika hal ini sudah dilakukan, maka dirinya meyakini ada daya gedor dan geliat kembali.
“ Saya juga heran, masih banyak yang berspekulasi soal keberadaan Pj Bupati Buol dalam menjalankan tugas-tugasnya, “ saya motanya ke publik terutama yang tidak berada di buol, apa Pj tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Penjabat Bupati??, tanyakan pada kami di daerah ini dan kami akan menjawab secara objektif,” pungkas Aruji. **

























