PJ Bupati Minahasa Noudy Tendean Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Minahasa
SUARAUTARA.COM,Minahasa, – PJ Bupati Minahasa, Noudy Tendean, menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa pada Senin (4/12/2024).
Kegiatan ini merupakan langkah konkret Kejaksaan Negeri Minahasa dalam menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
PJ Bupati Noudy Tendean, menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Minahasa atas upaya konsisten mereka dalam menegakkan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata bahwa hukum di Minahasa ditegakkan dengan baik dan transparan. Kami berharap langkah-langkah seperti ini terus dilakukan demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum,” ujar Tendean.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H., turut menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu bentuk transparansi Kejaksaan Negeri Minahasa dalam penanganan perkara hukum.
“Salah satu tugas dari jaksa penuntut umum bukan hanya menyidangkan perkara, tetapi juga melakukan eksekusi secara lengkap baik terhadap orang maupun barang bukti,” ungkap Hermanto, menegaskan bahwa tugas kejaksaan mencakup keseluruhan proses hukum hingga pelaksanaan eksekusi.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan perwakilan, termasuk dari Lapas Tondano, Kodim 1302 Minahasa, Polres Minahasa, anggota DPRD Minahasa, Staf Ahli Bupati, serta Kabag Prokopim.
Kehadiran mereka mencerminkan sinergi antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan terpercaya bagi masyarakat Minahasa.(ara)