Pj Bupati Bolmong Keluarkan Surat Edaran Netralitas ASN di Pemilu 2024

Selasa, 1 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG, SUARAUTARA – Mewujudkan Pemilu tahun 2024 yang jujur dan adil,. Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN.

Surat edaran tersebut bernomor: 800 / B.03/ BKPP/ 214/V/2023 yang ditandatangani langsung Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit.

Dimana isi edaran tersebut, menegaskan ASN di pemkab Bolmong wajib menjaga netralitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat edaran itu juga, upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan ASN serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang diberikan.

Kemudian mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17

Tahun 2020.

ASN juga dilarang ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

ASN dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya. Anggota keluarga, dan masyarakat, memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk, serta membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan atau calon, dan/atau memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.

Larangan ini juga tidak hanya berlaku bagi ASN, akan tetapi berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pasal 51 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK. Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikenai hukuman disiplin. (*)

 

Berita Terkait

Bupati Yusra Alhabsyi Luncurkan Gerai Koperasi Merah Putih di Bolaang Mongondow
Pemdes Tadoy I Siap Gelar Hari Raya Ketupat, Terbuka untuk Umum
DP3A Bolmong Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Anak dan Literasi Digital
Bachrudin Martho Sampaikan Ucapan Selamat Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
Rakor FORKOPIMDA Bolmong Fokus Penanganan Isu Keamanan dan Sosial
Pemkab Gelar Rakor Kabupaten Layak Anak 2026, Bupati Tekankan Tanggung Jawab Bersama
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketuapat Samrat 2026, Bupati Yusra dan Kapolres Bolmong Tegaskan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri
Safari Ramadhan di Tudu Aog, Bupati Yusra Alhabsyi Ajak Warga Kolaborasi Bangun Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:15 WITA

Bupati Yusra Alhabsyi Luncurkan Gerai Koperasi Merah Putih di Bolaang Mongondow

Kamis, 19 Maret 2026 - 07:33 WITA

Pemdes Tadoy I Siap Gelar Hari Raya Ketupat, Terbuka untuk Umum

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:43 WITA

DP3A Bolmong Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Anak dan Literasi Digital

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:51 WITA

Bachrudin Martho Sampaikan Ucapan Selamat Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:22 WITA

Rakor FORKOPIMDA Bolmong Fokus Penanganan Isu Keamanan dan Sosial

Berita Terbaru