Suarautara.com,JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber / DPP PJS menolak keras penggunaan istilah “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan profesi wartawan, LSM, dan organisasi kemasyarakatan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
DPP PJS menilai pelabelan tersebut sebagai bentuk stigmatisasi yang berpotensi mencederai demokrasi dan mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.
“Penyematan label ‘Londo Ireng’ kepada wartawan merupakan kemunduran cara berpikir dan pengingkaran terhadap sejarah perjuangan bangsa. Sejak masa pergerakan hingga era Reformasi, pers telah menjadi bagian penting dalam memperjuangkan kebebasan, demokrasi, dan kepentingan rakyat,” tegas DPP PJS dalam Pernyataan Sikap resmi, Selasa 28 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DPP PJS mengingatkan, secara historis istilah “Londo Ireng” disematkan kepada pihak yang dianggap mengkhianati bangsa demi kepentingan penjajah. Karena itu, penyematan istilah itu kepada wartawan dinilai keliru secara sejarah sekaligus mengabaikan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Menurut DPP PJS, fungsi pers sebagai kontrol sosial telah dijamin konstitusional melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kritik media bukanlah bentuk permusuhan, melainkan tanggung jawab jurnalistik untuk memastikan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
“Stigmatisasi yang disampaikan kepala negara memiliki dampak luas. Narasi ini dikhawatirkan memicu persepsi negatif terhadap wartawan dan berpotensi menjadi pembenaran bagi intimidasi, persekusi, hingga pembungkaman jurnalis di lapangan,” lanjut pernyataan tersebut.
4 POIN SIKAP DPP PJS:
1. Menolak Keras Stigmatisasi.* Jika ada oknum wartawan melanggar hukum atau Kode Etik Jurnalistik, penyelesaiannya melalui mekanisme hukum dan Dewan Pers. Bukan dengan melabeli seluruh profesi wartawan.
2. Desak Presiden Cabut Pernyataan dan Minta Maaf Terbuka.Langkah ini penting untuk meredam polemik dan memberikan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugas.
3. Ingatkan Pemerintah Hormati Kebebasan Pers. Kebebasan pers adalah indikator utama negara demokrasi. Pelabelan negatif berpotensi melemahkan fungsi kontrol publik terhadap pemerintah.
4. Instruksi ke Seluruh Anggota PJS. Tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Tidak terprovokasi oleh tekanan atau narasi yang mengganggu independensi pers.
DPP PJS menegaskan, pers yang profesional bukanlah musuh negara, melainkan mitra kritis dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat.
“Kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga bersama,” tutup DPP PJS.

























