Perbaikan Ruas Jalan Nasional Bambuan Terbengkalai, Pihak Kontraktor Diputus Kontrak

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Dan Situasi Jalan Bambuan (Foto : TTN)

Kondisi Dan Situasi Jalan Bambuan (Foto : TTN)

Tolitoli, Suarautara.com – Ruas jalan nasional trans Sulawesi yang melintasi Desa Bambuan Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli Sulteng kondisinya masih sangat parah atau “terbengkalai.” Sehingga pihak BPJN Wilayah XIV Palu akhirnya memutuskan kontrak kerja dengan PT.AKAS.

Diketahui sebelumny, proyek peservasi ruas jalan nasional trans sulawesi ini semula anggarannya mencapai Rp, Rp 243 Miliar yang dikerjakan oleh PT.AKAS.

Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan penyedia proyek yakni kementerian Pekerjaan Umum liding sektor balai pelaksana jalan nasional (BPJN) wilayah XIV Palu terpaksa diputus kontrak PT.AKAS dengan alasan tidak “sanggup” melaksanakan kewajibannya tepat waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek ruas jalan nasional trans sulawesi dalam Kota Tolitoli–Silondou ini,  dibiayai negara melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp243 miliar kini jadi sorotan publik.

Proyek itu sampai saat ini belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Bahkan sudah beberapa kali adendun, makanya pihak BPJN wilayah XIV terpaksa memutuskan kontrak dengan kontraktor pelaksana yakni PT AkAS.

Khusus ruas Bambuan hanya 3 kilometer (KM) dengan anggaran Rp, 80 miliyar. Tapi secara keseluruhan bambuan masuk dalam paket bts kota Tolitoli Silondou dengan panjang efektif 27 km yang menelan anggran Rp 261 M.

“Bambuan masuk dalam paket bts kota Toli2 silondou dgn panjang efektif 27 km, anggran 261 M klu khusus bambuan hnya 3 km kurang lebih 80 M tks,”tulis Kabalai BPJN XIV Palu Dadi Muradi menjawab media ini via chat di aplikasi whatsAppnya Senin Pagi (26/5-2025), dilansir dari ikrapost.com.

Pemutusan kontrak PT.AKAS oleh BPJN, menimbulkan reaksi pihak Manajemen PT.AKAS sehingga menuntut BPJN XIV ke PTUN.

Namun hasil PTUN “ditolak” atau tidak dapat diterima oleh Pengadilan TUN.

Kepala BPJN XIV Dadi Muradi membenarkan  PT.AKAS melakukan gugat ke PTUN.

“Namun sudah ada putusan PTUN, dimana gugatan PT.AKAS  tidak di terima, kita sudah melaksanakan prosedur pemutusan kontrak sesuai aturan tks,”jelas Dadi. **

Berita Terkait

Sekda Tolitoli Lepas Kontingen Kafilah Tolitoli Mengikuti STQH Di Poso
Reses Anggota DPRD Tolitoli Taupik Di Salumpaga Dipadati Masyarakat
Bupati Tolitoli Amran Yahya Hadiri Peluncuran KMP di Palu
Bupati Amran Yahya Resmi Kukuhkan Direktur PDAM Ogomalane Tolitoli
Bupati Tolitoli Lantik 97 Kepala Sekolah, TK, SD Dan SMP
Bupati Tolitoli Lantik 13 Kades dan 1 Penjabat Kaded
Bupati Tolitoli Tegas dan Transparan Memilih Direktur PDAM
Anggota DPRD Tolitoli Rudi Hartono Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:41 WITA

Sekda Tolitoli Lepas Kontingen Kafilah Tolitoli Mengikuti STQH Di Poso

Senin, 26 Mei 2025 - 06:57 WITA

Perbaikan Ruas Jalan Nasional Bambuan Terbengkalai, Pihak Kontraktor Diputus Kontrak

Minggu, 25 Mei 2025 - 00:45 WITA

Reses Anggota DPRD Tolitoli Taupik Di Salumpaga Dipadati Masyarakat

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:37 WITA

Bupati Tolitoli Amran Yahya Hadiri Peluncuran KMP di Palu

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:11 WITA

Bupati Amran Yahya Resmi Kukuhkan Direktur PDAM Ogomalane Tolitoli

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

LAKI Mendesak Polda Sulut Tertibkan Tambang Ilegal di Molobog

Kamis, 10 Jul 2025 - 11:05 WITA