Perbaikan Ruas Jalan Nasional Bambuan Terbengkalai, Pihak Kontraktor Diputus Kontrak

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Dan Situasi Jalan Bambuan (Foto : TTN)

Kondisi Dan Situasi Jalan Bambuan (Foto : TTN)

Tolitoli, Suarautara.com – Ruas jalan nasional trans Sulawesi yang melintasi Desa Bambuan Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli Sulteng kondisinya masih sangat parah atau “terbengkalai.” Sehingga pihak BPJN Wilayah XIV Palu akhirnya memutuskan kontrak kerja dengan PT.AKAS.

Diketahui sebelumny, proyek peservasi ruas jalan nasional trans sulawesi ini semula anggarannya mencapai Rp, Rp 243 Miliar yang dikerjakan oleh PT.AKAS.

Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan penyedia proyek yakni kementerian Pekerjaan Umum liding sektor balai pelaksana jalan nasional (BPJN) wilayah XIV Palu terpaksa diputus kontrak PT.AKAS dengan alasan tidak “sanggup” melaksanakan kewajibannya tepat waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek ruas jalan nasional trans sulawesi dalam Kota Tolitoli–Silondou ini,  dibiayai negara melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp243 miliar kini jadi sorotan publik.

Proyek itu sampai saat ini belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Bahkan sudah beberapa kali adendun, makanya pihak BPJN wilayah XIV terpaksa memutuskan kontrak dengan kontraktor pelaksana yakni PT AkAS.

Khusus ruas Bambuan hanya 3 kilometer (KM) dengan anggaran Rp, 80 miliyar. Tapi secara keseluruhan bambuan masuk dalam paket bts kota Tolitoli Silondou dengan panjang efektif 27 km yang menelan anggran Rp 261 M.

“Bambuan masuk dalam paket bts kota Toli2 silondou dgn panjang efektif 27 km, anggran 261 M klu khusus bambuan hnya 3 km kurang lebih 80 M tks,”tulis Kabalai BPJN XIV Palu Dadi Muradi menjawab media ini via chat di aplikasi whatsAppnya Senin Pagi (26/5-2025), dilansir dari ikrapost.com.

Pemutusan kontrak PT.AKAS oleh BPJN, menimbulkan reaksi pihak Manajemen PT.AKAS sehingga menuntut BPJN XIV ke PTUN.

Namun hasil PTUN “ditolak” atau tidak dapat diterima oleh Pengadilan TUN.

Kepala BPJN XIV Dadi Muradi membenarkan  PT.AKAS melakukan gugat ke PTUN.

“Namun sudah ada putusan PTUN, dimana gugatan PT.AKAS  tidak di terima, kita sudah melaksanakan prosedur pemutusan kontrak sesuai aturan tks,”jelas Dadi. **

Berita Terkait

Kejari Tolitoli Musnahkan Sabu senilai Rp200 Juta Lebih dengan Cara Diblender
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tolitoli Gelar Jalan Santai dan Olahraga Bersama
Pastikan Kualitas Makan Bergizi Gratis, Kapolres Tolitoli bersama Forkopimda Sidak SPPG di Baolan
Tindak Lanjuti Perintah Kapolda, Kapolsek Dondo Bubarkan Tambang Ilegal di Desa Malala
Gelar Budaya Nusantara Part Dua Resmi di Buka Oleh Bupati Tolitoli
Gubernur Sulawesi Tengah Pimpin Langsung HUT Pol PP, Satlinmas dan Damkar di Kabupaten Tolitoli
Peringati Hari Buruh, Polsek Baolan Salurkan Bantuan Logistik ke Panti Asuhan Sitti Hadija dan Ihsanul Umma
Ketua Koperasi Mitra Tambang Pesaonguan: Sikap Kades Pjs Disesalkan, ESDM Diminta Tidak Tunduk pada Tekanan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:10 WITA

Kejari Tolitoli Musnahkan Sabu senilai Rp200 Juta Lebih dengan Cara Diblender

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:47 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tolitoli Gelar Jalan Santai dan Olahraga Bersama

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pastikan Kualitas Makan Bergizi Gratis, Kapolres Tolitoli bersama Forkopimda Sidak SPPG di Baolan

Senin, 8 Juni 2026 - 08:03 WITA

Tindak Lanjuti Perintah Kapolda, Kapolsek Dondo Bubarkan Tambang Ilegal di Desa Malala

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:42 WITA

Gelar Budaya Nusantara Part Dua Resmi di Buka Oleh Bupati Tolitoli

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Film Indonesia Harus Didukung, Bukan Hanya Dibanggakan

Kamis, 6 Agu 2026 - 07:07 WITA