Penuhi Syarat DOB dan Dukungan Grass Roots

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA, (Buol) – Salah satu tokoh generasi muda pemerhati Buol Wawan Setyawan, menilai wilayah Timur Kabupaten Buol atau sering disebut Buol Timur sudah sangat layak mekar menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).

Pasalnya, letak geografis perekonomian wilayah yang terhimpit oleh Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dan Kabupaten Buol ini adalah salah satu penopang ekonomi di Sulteng khususnya Kabupaten Buol.

“Jadi Buol Timur ini sudah sangat layak mekar dari Buol dari pada ingin bergabung dengan Gorontalo yang diwacanakan baru-baru ini,” katanya kepada sejumlah awal media saat pisah Sambut Kapolres Buol, Kamis (30/6/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan efek positifnya saat Buol Timur mekar, akan memberikan peningkatan perekonomian di wilayah itu, baik infrastruktur, pengisian ASN dan perekonomian masyarakat.

” Hari ini dibutuhkan politikal wil serta kekuatan grass root dari bawah, sehingga semua elemen terlibat untuk memekarkan wilayahnya,” Ungkap Wawan.

Wawan juga menambahkan, seperti dicontohkan Banggai Laut saat memekarkan diri menjadi daerah otonom, dengan jumlah penduduk dan luas wilayah yang bisa dibilang Buol lebih dari Kabupaten Banggai Laut.

“Jika kita berkaca dari Banggai Laut, Buol Timur sudah selayaknya Mekar. Intinya ada kekuatan besar dari bawah untuk mewujudkan cita-cita ini.” Pungkas pria bertubuh tambun dan murah senyum ini.

Untuk diketahui proses persyaratan pemekaran Daerah Kabupaten/Kota diantaranya :

1. Keputusan Musyawarah Desa (Musdes).

2. Persetujuan Bersama DPRD Kab dengan Bupati.

3. Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk

Parameter persyaratan dasar kewilayahan:

1.Luas Wilayah minimal

2.Jumlah Penduduk minimal

3. Batas Wilayah

4. Cakupan Wilayah

5. Batas Usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan

6. Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter:

geografi; demografi; keamanan;Vsosial politik, adat, dan tradisi; potensi ekonomi ; keuangan Daerah; dan kemampuan penyelenggaraan 1.pemerintahan.

2.Pembentukan Daerah Persiapan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi Akhir kepada Daerah Persiapan:

Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi Akhir yang dinyatakan Layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.

Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi yang dinyatakan Tidak Layak akan dicabut status Daerah Persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.

 

 

(Uchan)

 

 

Berita Terkait

Dinas Perpustakaan Kabupaten Buol Dorong Transformasi Perpustakaan Desa Jadi Pusat Belajar Masyarakat
Sekda Touna: Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen Mulai 1 Januari 2027
Dorong Pendidikan Berkelanjutan, Pemkab Buol Permudah Akses Kuliah Jalur RPL
Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Wabup Buol Ajak Wujudkan Asta Cita di Daerah
Panitia Matangkan Persiapan, Pelantikan Pengurus KONI Touna Digelar Besok
Pererat Sinergi Pembangunan, Pemkab Buol Lakukan Kunjungan Kerja ke Gorontalo Utara
Wakili Bupati, Kadis P2KB Dorong FKPK Buol Jadi Mitra Strategis Pemda
Wakil Bupati Buol Buka Sosialisasi “Jaga Desa”, Tekankan Transparansi dan Perlindungan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:47 WITA

Dinas Perpustakaan Kabupaten Buol Dorong Transformasi Perpustakaan Desa Jadi Pusat Belajar Masyarakat

Selasa, 28 April 2026 - 19:44 WITA

Sekda Touna: Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen Mulai 1 Januari 2027

Selasa, 28 April 2026 - 18:23 WITA

Dorong Pendidikan Berkelanjutan, Pemkab Buol Permudah Akses Kuliah Jalur RPL

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WITA

Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Wabup Buol Ajak Wujudkan Asta Cita di Daerah

Minggu, 26 April 2026 - 21:47 WITA

Panitia Matangkan Persiapan, Pelantikan Pengurus KONI Touna Digelar Besok

Berita Terbaru

Nasional

Selamat Hardiknas 2 Mei : SEKOLAH DAN “CACAT” SASTRA

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:08 WITA