Penuhi Syarat DOB dan Dukungan Grass Roots

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA, (Buol) – Salah satu tokoh generasi muda pemerhati Buol Wawan Setyawan, menilai wilayah Timur Kabupaten Buol atau sering disebut Buol Timur sudah sangat layak mekar menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).

Pasalnya, letak geografis perekonomian wilayah yang terhimpit oleh Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dan Kabupaten Buol ini adalah salah satu penopang ekonomi di Sulteng khususnya Kabupaten Buol.

“Jadi Buol Timur ini sudah sangat layak mekar dari Buol dari pada ingin bergabung dengan Gorontalo yang diwacanakan baru-baru ini,” katanya kepada sejumlah awal media saat pisah Sambut Kapolres Buol, Kamis (30/6/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan efek positifnya saat Buol Timur mekar, akan memberikan peningkatan perekonomian di wilayah itu, baik infrastruktur, pengisian ASN dan perekonomian masyarakat.

” Hari ini dibutuhkan politikal wil serta kekuatan grass root dari bawah, sehingga semua elemen terlibat untuk memekarkan wilayahnya,” Ungkap Wawan.

Wawan juga menambahkan, seperti dicontohkan Banggai Laut saat memekarkan diri menjadi daerah otonom, dengan jumlah penduduk dan luas wilayah yang bisa dibilang Buol lebih dari Kabupaten Banggai Laut.

“Jika kita berkaca dari Banggai Laut, Buol Timur sudah selayaknya Mekar. Intinya ada kekuatan besar dari bawah untuk mewujudkan cita-cita ini.” Pungkas pria bertubuh tambun dan murah senyum ini.

Untuk diketahui proses persyaratan pemekaran Daerah Kabupaten/Kota diantaranya :

1. Keputusan Musyawarah Desa (Musdes).

2. Persetujuan Bersama DPRD Kab dengan Bupati.

3. Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk

Parameter persyaratan dasar kewilayahan:

1.Luas Wilayah minimal

2.Jumlah Penduduk minimal

3. Batas Wilayah

4. Cakupan Wilayah

5. Batas Usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan

6. Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter:

geografi; demografi; keamanan;Vsosial politik, adat, dan tradisi; potensi ekonomi ; keuangan Daerah; dan kemampuan penyelenggaraan 1.pemerintahan.

2.Pembentukan Daerah Persiapan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi Akhir kepada Daerah Persiapan:

Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi Akhir yang dinyatakan Layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.

Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi yang dinyatakan Tidak Layak akan dicabut status Daerah Persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.

 

 

(Uchan)

 

 

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas SDM, BLK Buol Hebat Raih 5 Paket Pelatihan Vokasi dari BBPVP Makassar
Perkuat Karakter ASN, Pemda Buol Gandeng MUI Gelar Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung
Persiapan POPDA XXIV Sulteng 2026 di Buol Memasuki Tahap Akhir
BPBD Buol Salurkan Bantuan Logistik untuk Terdampak Gempa di Desa Busak Satu
Pemkab Buol Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pengembangan Tanaman Hias dan Buah
Manfaatkan Lahan Kosong, Dinas Kominfo Buol Gelar Aksi Tanam Pangan Mandiri
SMPN 1 Biau Resmi Menjadi Pelopor Kawasan Tanpa Rokok Pertama di Kabupaten Buol
Ubah Paradigma, Wakil Bupati Buol Ajak Masyarakat Bangun Budaya Sadar Bencana

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:38 WITA

Tingkatkan Kualitas SDM, BLK Buol Hebat Raih 5 Paket Pelatihan Vokasi dari BBPVP Makassar

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:10 WITA

Perkuat Karakter ASN, Pemda Buol Gandeng MUI Gelar Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:09 WITA

Persiapan POPDA XXIV Sulteng 2026 di Buol Memasuki Tahap Akhir

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:47 WITA

BPBD Buol Salurkan Bantuan Logistik untuk Terdampak Gempa di Desa Busak Satu

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:02 WITA

Pemkab Buol Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pengembangan Tanaman Hias dan Buah

Berita Terbaru