SUARAUTARA, Boltim – Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Tutuyan Kec. Tutuyan Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dijaga ketat oleh Polres Boltim.
Seperti yang dikatakan Anggota Propam Polres Boltim Aiptu. Alen Kumayas saat menjaga masyarakat saat mengisi BBM di SPBU Tutuyan pada rabu (7/9) bahwa untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri dan penegakan aturan Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2021 pasal 55 bahwa pembelian solar BBM bersubsidi dan pertalite BBM penugasan untuk disalahgunakan/ diperjualbelikan kembali tampa izin usaha migas adalah pelanggaran pidana.
Sehingga itu apabila ada oknum masyarakat yang coba-coba melanggar itu maka sudah tentu ada resiko yang harus diterima.
Saat ini bagi oknum masyarakat yang mengisi menggunakan gelon tidak dilayani atau pengisian menggunakan kendaraan roda 2 dan empat yang sama dan berulang kali setiap harinya dihentikan, untuk para nelayan maupun petani yang ingin mengisi BBM harus mengurus Surat dari Kades tembusan Kepala Dinas terkait untuk mendapatkan surat rekomendasi untuk pengisian BBM dengan jumlah tertentu (Dibatasi sesuai surat rekomendasi).
Untuk saat ini kami baru sebatas sosialisasi serta himbauan pada masyarakat dan belum ada penindakan, tapi kalau sudah beberakali diperingatkan dan tidak ada kesadaran dari oknum masyarakat, tentu akan ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tegasnya.
(Rinto)