AdvertorialDaerahKab.BuolPemerintahanSultengTopik Utama

Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Belum Optimal, Pemkab Buol Gelar Rapat Evaluasi PAD 2021

BUOL, SUARAUTARA.COM – Dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dan tindak lanjut rekomendasi BPK-RI pada LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 terkait dengan belum optimalnya pemungutan pajak dan retribusi daerah, Pemkab Buol melalui Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bapenda), melaksanakan rapat evaluasi PAD, Senin, (14/6) bertempat di Aula Kantor Bapenda Buol.

Rapat Evaluasi PAD Tahun 2021 itu, dipimpin langsung Sekretaris Daerah, Drs. Mohammad Suprizal Jusuf.,MM serta dihadiri Asisten 1, Kepala Bapenda, Kepala DLH, Kadis Perhubungan, Kadis PM-PTSP, Kadis Perikanan dan Kelautan, Kadis PUPR, Kadis Kominfo, Kabid Pertanian dan Peternakan, Sekretaris Dinas koperasi, Sekretaris Dinkes, Kabid BPKAD, Kabid Inspektorat, dan Direktur RS. Mokoyurli,dr.Arianto Panambang.

Saat memimpin rapat tesebut, Sekda Buol mengingatkan secara tegas, apa yang telah disampaikan Bupati terkait hasil rapat sebelumnya. Yakni, setiap Pimpinan OPD harus berkomitmen atas surat pernyataan dibuat atas capaian program disusun oleh setiap OPD, Bersih dari temuan berulang, Memenuhi Standar Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Jika tidak mampu maka silahkan mengundurkan diri.

Hal ini sebagai bentuk ketegasan pimpinan daerah kepada semua OPD agar dapat merealisasikan program yang telah disusun. Tutur Sekda.

Terkait persoalan pajak dan retribusi untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), ini menjadi tanggung Jawab bersama. Baik pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Desa serta seluruh elemen masyarakat Kabupaten Buol. Sebab, dari semua yang terkait mempunyai peranan dan tugas masing-masing adalah keterkaitan, satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, Tambahnya

Olehnya kata Sekda, Kita tidak bisa terjebak terus menerus dalam situasi pandemi ini, namun kita harus menggali terobosan dan Inovasi baru untuk kemudian bisa mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rapat tersebut, Bapenda Sebagai OPD yang merekonsiliasi data penetapan dan realisasi serta perubahan yang terlapor, juga setiap OPD Melaporkan Hasil Penetapan (Target) dan Realisasi di Semester Pertama serta masalah yang dihadapi dalam proses pelaksanaan.

Bapenda Kab. Buol melalui kepala badan Wahyu Setiabudhi,SH melaporkan terkait beberapa jenis pajak yang dibawah kewenangannya, serta masalah yang di saat ini dihadapi secara gambaran umum.

Pertama, Belum Optimalnya tingkat partisipasi masyarakat tentang kewajiban membayar pajak. Kedua, Kurangnya sumberdaya petugas pemungut pajak. Ketiga, Situasi Pendemi Covid 19 mempengaruhi penerimaan pajak daerah secara umum. Keempat, belum maksimalnya penggunaan Cash Register untuk Pajak Hotel dan Restoran. Kelima, Restoran masih menyajikan harga/menu makanan yang terhitung dan tidak terhitung pajak. Keenam, Wajib Pajak Restoran tidak melakukan pemungutan pajak degan alasan naiknya harga makanan yang berpengaruh pada kurangnya konsumen. Ketujuh, sebagian dari wajib pajak daerah yang masih melakukan pola self assessment (masih mengharapkan pada petugas pemungut pajak untuk menjemput setoran pajak). Kedelapan, banyaknya pelaku usaha yang belum menggunakan pajak air tanah. Kesembilan, beberapa pelaku usaha sarang burung walet yang tidak kooperatif serta belum terbuka atas hasil penjualan produksi. Sepuluh, untuk PBB-P2 berdasarkan Hasil Evaluasi setelah penyerahan SPPT Bulan April 2021 secara umum desa dan kelurahan sebagai pemungut masih melakukan pemisahan SPPT dan Pembagian Tugas pemungut berdasarkan Wilayah pemungutan serta mengajukan SPPT yg bermasalah.

Adapun Upaya yang telah dilakukan oleh Bapenda Kab. Buol. Pertama, Telah membentuk Tim monitoring dan evaluasi Pemungutan Pajak daerah. Kedua, Mensosialisasikan Pemungutan Pajak daerah kepada Wajib pajak dan Masyarakat pada umumnya baik secara langsung maupun secara Online di Website dan media sosial lainnya. Ketiga, Melakukan pemuktahiran data secara intens terhadap segala jenis pajak. Keempat, memaksimalkan fasilitas saran dan prasarana serta sumberdaya yang masih terbatas. Kelima, Meningkatkan Intensitas Koordinasi lintas sektor sampai tingkatan desa. Keenam, Membuka dan memaksimalkan Pelayanan Secara Langsung dan melalui media online. Ketujuh, Membuka Palayanan Konsultasi bagi Wajib Pajak dan Masyarakat mengenai jenis pajak daerah. Kedelapan, mengembangkan teknologi informasi guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Selanjutnya, Bapenda Buol membuka saran dan masukan kepada seluruh masyarakat guna mengoptimalkan pendapatan Asli Daerah sektor Pajak. Tutup Wahyu Setyabudi, SH

Sementara itu, dalam laporannya Kadis PUPR, Supangat, SH mengatakan, retribusi pendapatan hasil Kekayaan aset negara untuk tahun ini dilaksanakan lebih cenderung pada bantuan sosial, semisal alat berat setelah kepala desa mengajukan surat peminjaman alat berat itu hanya secara gratis sehingga kami tidak dapat memungut pajak dari hal tersebut, hal ini juga diakibatkan pandemi dimana kita mendorong program Jaring pengaman sosial untuk masyarakat.

Selanjutnya Masing-masing OPD juga melaporkan Hasil Penetapan, Target serta Realisasi secara bergantian didepan pimpinan rapat dan disesuaikan dengan data rekonsiliasi di Bapenda.

Untuk Laporan OPD lainnya mengalami beberapa masalah yang hampir sama seperti adanya kekosongan aturan sehingga dalam proses pelaksanaannya agak terhambat.

Suwondo selaku Asisten 1, menyampaikan terkait masalah aturan aturan, tahun ini kita akan rampungkan dan meminta semua OPD agar terlibat aktif berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda untuk merevisi aturan yang di anggap sudah tdk relevan dgn situasi dan kondisi saat ini.

Semangat peningkatan pendapatan asli daerah ini harus mewabah sampai pada masyarakat sebab peruntukannya juga akan menyentuh kesemua aspek aktivitas pemerintah dan masyarakat, baik kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur.

 

[arp]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button