Pemuda Palbar Seruhkan Wacana Buol Layak Gabung Dengan Gorontalo

Minggu, 29 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, SUARAUTARA.COM – Tokoh Generasi Muda Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, Rahmat Salakea, Kepada suarautara.com, Minggu (29/08/2021) menyambut gembira terkait wacana Buol bergabung dengan  Provinsi Gorontalo dan menjadi bagian daerah yang diprioritaskan dalam hal peningkatan Infrastruktur.

Rahmat Yang juga mantan tenaga pendamping profesional ini menyebut, jika Buol ingin berkembang secara utuh dan berkembang pesat, maka sudah seharusnya kita mengambil sikap yang tepat, apalagi sinyalemen positif dari Gubernur Gorontalo Rusly Habibie yang membuka ruang sinyal yang kuat bahwa Gorontalo siap membuka diri dan menerima, jika Buol ingin bergabung bersama Gorontalo dengan tidak ada keterpaksaan dari pihak manapun.

Untuk melakukan hal ini tentu tidak semuda membalikan telapak tangan, akan tetapi semua bisa terjadi jika kita bersatu, dan kami didua kecamatan sudah bertekad untuk bergabung dengan Gorontalo, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memang ada syarat yang harus dipenuhi suatu wilayah yang ingin dimekarkan atau digabung dengan daerah lain, terang Tokoh Muda Palbar ini.

Syarat-syarat itu, jelas Rahmat meliputi dasar kewilayahan dan kapasitas daerah.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah adalah berupa pemekaran daerah dan penggabungan daerah.

Untuk dilakukan penataan daerah, ada syarat dasar kewilayahan yaitu terkait dengan jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah, dan seterusnya dan daerah-daerah mana saja yang akan dimekarkan itu, ada syarat teknis administratif,” katanya.

Ketentuan itu, tercantum di Pasal 34 Ayat 2 UU Pemda yang menyebut bahwa persyaratan dasar kewilayahan terdiri dari luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, serta batas usia minimal daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan

Sementara itu, persyaratan kapasitas daerah dijabarkan sebagai kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakakat.

Syarat kapasitas daerah berkait dengan kemampuan fiskal dan kemampuan wilayah itu bisa berkembang atau tidak,” kata Mat sapaan akrabnya.

Keseluruhan syarat-syarat itu harus mendapat persetujuan secara politis dari DPRD, provinsi, Gubernur, Bupati setempat,” lanjut dia.

Ia menuturkan, apabila syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, barulah diajukan secara resmi kepada pemerintah melalui Mendagri, yang kemudian diajukan kepada DPR dan DPD.

Jika disetujui oleh DPR dan DPD, kata dia, baru dilanjutkan dengan pembentukan tim independen.

Tim independen tersebut bertugas untuk melakukan kajian apakah daerah itu layak ditata, dimekarkan atau digabungkan.

 

 

(Chan)

 

 

Berita Terkait

Apresiasi Hasil Riset BRIN Bupati Banggai Amirudin Penting Soal Potensi Tanaman Menuju Gerbang Pangan
Pesona Harmoni Banggai Pukau Sulawesi Tengah Melalui Festival Teluk Lalong 2025
Disepakati Perda RPJMD 2025–2029 DPRD Banggai Bersama Pemda Komit Kawal Sembilan Program Gerbang
Bupati Ronald Kandoli Lantik 16 Pejabat Administrator dan 7 Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemkab Mitra
Feri Sujarman Rencana Kontingensi Banjir Longsor dan Gempa Jadi Prioritas Dalam Dokumen BPBD Banggai
Sudarmin Laganja Tekankan Pentingnya Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kelurahan Jole
Gubernur Sulteng Tegaskan Koperasi Tambang Rakyat Desa Bodi Harus Dilindungi dan Diperkuat
Pemda Banggai dan DPMD Gelar Bimtek Tingkatkan Apataur Kaur Perencanaan Desa se-Kabupaten Banggai

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 12:32 WITA

Apresiasi Hasil Riset BRIN Bupati Banggai Amirudin Penting Soal Potensi Tanaman Menuju Gerbang Pangan

Sabtu, 8 November 2025 - 11:04 WITA

Pesona Harmoni Banggai Pukau Sulawesi Tengah Melalui Festival Teluk Lalong 2025

Jumat, 7 November 2025 - 21:18 WITA

Disepakati Perda RPJMD 2025–2029 DPRD Banggai Bersama Pemda Komit Kawal Sembilan Program Gerbang

Jumat, 7 November 2025 - 14:54 WITA

Bupati Ronald Kandoli Lantik 16 Pejabat Administrator dan 7 Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemkab Mitra

Jumat, 7 November 2025 - 00:57 WITA

Feri Sujarman Rencana Kontingensi Banjir Longsor dan Gempa Jadi Prioritas Dalam Dokumen BPBD Banggai

Berita Terbaru