Pemuda Palbar Seruhkan Wacana Buol Layak Gabung Dengan Gorontalo

Minggu, 29 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, SUARAUTARA.COM – Tokoh Generasi Muda Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, Rahmat Salakea, Kepada suarautara.com, Minggu (29/08/2021) menyambut gembira terkait wacana Buol bergabung dengan  Provinsi Gorontalo dan menjadi bagian daerah yang diprioritaskan dalam hal peningkatan Infrastruktur.

Rahmat Yang juga mantan tenaga pendamping profesional ini menyebut, jika Buol ingin berkembang secara utuh dan berkembang pesat, maka sudah seharusnya kita mengambil sikap yang tepat, apalagi sinyalemen positif dari Gubernur Gorontalo Rusly Habibie yang membuka ruang sinyal yang kuat bahwa Gorontalo siap membuka diri dan menerima, jika Buol ingin bergabung bersama Gorontalo dengan tidak ada keterpaksaan dari pihak manapun.

Untuk melakukan hal ini tentu tidak semuda membalikan telapak tangan, akan tetapi semua bisa terjadi jika kita bersatu, dan kami didua kecamatan sudah bertekad untuk bergabung dengan Gorontalo, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memang ada syarat yang harus dipenuhi suatu wilayah yang ingin dimekarkan atau digabung dengan daerah lain, terang Tokoh Muda Palbar ini.

Syarat-syarat itu, jelas Rahmat meliputi dasar kewilayahan dan kapasitas daerah.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah adalah berupa pemekaran daerah dan penggabungan daerah.

Untuk dilakukan penataan daerah, ada syarat dasar kewilayahan yaitu terkait dengan jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah, dan seterusnya dan daerah-daerah mana saja yang akan dimekarkan itu, ada syarat teknis administratif,” katanya.

Ketentuan itu, tercantum di Pasal 34 Ayat 2 UU Pemda yang menyebut bahwa persyaratan dasar kewilayahan terdiri dari luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, serta batas usia minimal daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan

Sementara itu, persyaratan kapasitas daerah dijabarkan sebagai kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakakat.

Syarat kapasitas daerah berkait dengan kemampuan fiskal dan kemampuan wilayah itu bisa berkembang atau tidak,” kata Mat sapaan akrabnya.

Keseluruhan syarat-syarat itu harus mendapat persetujuan secara politis dari DPRD, provinsi, Gubernur, Bupati setempat,” lanjut dia.

Ia menuturkan, apabila syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, barulah diajukan secara resmi kepada pemerintah melalui Mendagri, yang kemudian diajukan kepada DPR dan DPD.

Jika disetujui oleh DPR dan DPD, kata dia, baru dilanjutkan dengan pembentukan tim independen.

Tim independen tersebut bertugas untuk melakukan kajian apakah daerah itu layak ditata, dimekarkan atau digabungkan.

 

 

(Chan)

 

 

Berita Terkait

Bertambah Lagi, Warga Molobog Laporkan Cukong Pelaku PETI ke Polisi
Perkuat Konsolidasi Pers Siber, DPP PJS Gelar Seminar Nasional di Palu – Sulteng
504 Pelanggaran Terjaring di Hari Pertama Operasi Patuh Samrat 2025
Panjang Runway Bandara Bolmong 1600 Meter, Sangat Layak Didarati Pesawat ATR-72 
Banyak Pejabat Pemkab Bolmong Rangkap Jabatan, Inakor: Kinerja Pejabat Tidak Efektif
Pegawai PPPK Tahun 2024 Diduga “Siluman”, 52 Orang Gagal Diangkat
Wabup Vanda Tinjau SRMA Tampusu, Dorong Semangat Siswa Angkatan Pertama
Wabup Furqanuddin Terima Kunjungan Badan Bank Tanah Dorong Akselerasi Reforma Agraria dan Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:53 WITA

Bertambah Lagi, Warga Molobog Laporkan Cukong Pelaku PETI ke Polisi

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:06 WITA

Perkuat Konsolidasi Pers Siber, DPP PJS Gelar Seminar Nasional di Palu – Sulteng

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:03 WITA

504 Pelanggaran Terjaring di Hari Pertama Operasi Patuh Samrat 2025

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:47 WITA

Panjang Runway Bandara Bolmong 1600 Meter, Sangat Layak Didarati Pesawat ATR-72 

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:03 WITA

Banyak Pejabat Pemkab Bolmong Rangkap Jabatan, Inakor: Kinerja Pejabat Tidak Efektif

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Bertambah Lagi, Warga Molobog Laporkan Cukong Pelaku PETI ke Polisi

Selasa, 15 Jul 2025 - 18:53 WITA

Hukum & Kriminal

504 Pelanggaran Terjaring di Hari Pertama Operasi Patuh Samrat 2025

Selasa, 15 Jul 2025 - 13:03 WITA