Pemerintah Kabupaten Buol Gelar Rapat Kesepakatan dengan Pemerintah Daerah Gorontalo Utara tentang Perbatasan
BUOL, Suarautara.com – Guna meminimalisir penyebaran Covid-19 terkait pelarangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021, Pemerintah Kabupaten Buol bersama Pemerintah Daerah Gorontalo Utara menggelar rapat terkait pelaksanaan di pos perbatasan yang terletak di Tolinggula. Kecamatan, Provinsi Gorut, Kamis (6/5/2021)
Dalam pertemuan tersebut menindaklanjuti pelarangan mudik dari Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Kabupaten Buol bersama Pemerintah Gorontalo Utara bekerjasama dengan TNI dan Polri melaksanakan langkah-langkah untuk mengantisipasi pemudik yang masih nekad mudik yang akan melintas. pos perbatasan.
Hasil pertemuan tersebut akan dilaksanakan di pos pengamanan perbatasan yaitu bagi seluruh pengguna moda transportasi darat yang dilarang melintasi perbatasan pada saat diberlakukannya larangan mudik mulai tanggal 06 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Sedangkan larangan pengguna transportasi sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi wisatawan:
A … Mobil ambulans dilengkapi surat perintah dinas dari kepala puskesmas dengan jumlah petugas tidak lebih dari 5 orang, terdiri dari petugas kesehatan, pasien, keluarga pasien dan supir yang dilengkapi dengan informasi cepat anti gan berlaku 3 × 24 jam
b. Kendaraan jasa distribusi logistik terdiri dari 2 orang (bantuan supir dan supir) dilengkapi antigan cepat yang berlaku 3 × 24 jam.
c. TNI-POLRI dan ASN yang memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh atasan eselon II dilengkapi dengan anti gen cepat berlaku 1×24 jam
3. Komunitas Komuter (Warga berdomisili) di Kecamatan Paleleh (Desa Umu, Molangato, Desa Lilito dan Pionoto) dan Kecamatan Tolinggula (Desa Tolinggula ulu, Tolite jaya, Tolinggula Tengah, Malangga, Ilomangga, Pantai Tolinggula, Ilotinggula, Limbato, Papua Langi, dan Cempaka Putih) dapat melintasi perbatasan dengan menitipkan KTP ke pos sebagai jaminan dan petugas memberikan kartu perawatan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
4. Orang yang sakit parah mengunjungi orang (dalam perawatan medis), dibuktikan dengan surat dari dokter yang merawat. Kunjungan pemakaman anggota keluarga yang meninggal harus menunjukkan Surat Izin Keluar (SIKM) yang dikeluarkan oleh kepala desa / kelurahan setempat dengan menunjukkan hasil negatif cepat anti gan berlaku 1×24 jam dalam melengkapi Kartu Keluarga.
5. Pedagang yang berasal dari gorut yang akan melakukan kegiatan jual beli di Kabupaten Buol, Provinsi Sulteng atau sebaliknya harus menunjukkan hasil negatif antigen cepat yang berlaku 2 × 24 jam dan jika ditemukan gejala Covid-19 akan berbalik arah ke daerah asal.
6. Pada saat pengetatan dan penghapusan pos perbatasan mudik kab. buol Sulawesi Tengah akan melakukan pengecekan terhadap pemudik yang berasal dari kabupaten buol sedangkan dari perbatasan gorut melakukan pengecekan terhadap pemudik yang berasal dari kabupaten Gorontalo utara.
7. Pemanfaatan jalur penyeberangan baik darat maupun laut diserahkan kepada kepala desa dan dikoordinasikan dengan babinsa dan bhabinkamtibmas untuk melapor kepada aparat perbatasan.
“Jadi kami akan cek setiap kendaraan yang lewat selama 24 jam akan dicek terkait dengan dokumen operasional dan bukti tes bebas COVID-19 Siapapun yang lolos akan diperiksa dan jika tidak dilengkapi anti gen cepat kami akan berbalik, oleh karena itu mengingatkan masyarakat. yang tidak punya keperluan mendesak jangan sampai mudik, ”kata Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo.
Perwira menengah peringkat kedua tersebut juga mengatakan bahwa Pemerintah saat ini sedang bekerja keras untuk menghentikan laju penularan Covid-19 yang masih terus menyebar, sehingga tetap mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran virus corona dapat segera diatasi. tutup AKBP Dieno Hendro Widodo. [ray]