Buol – Pemerintah Desa Dopalak Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah menggelar kegiatan penyuluhan hukum terpadu yang diikuti seluruh aparat desa, badan, Lembaga dan masyarakat setempat guna kesadaran hukum bagi masyarakat di desa itu.
Tampak hadir dalam kegiatan ini, Kepala Desa Dopalak, Umar B Munggeli, Retty.K Magaribu S Sos mewakili ketua BPD, Cabjari Paleleh dan undangan.
Kegiatan penyuluhan hukum itu bertempat di Gedung serba guna desa Dopalak, Jum’at (13/12/2024), dengan menghadirkan berbagai nara sumber.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kades Dopalak, Umar B Munggeli, mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat desa terkait aturan hukum yang berlaku di lingkungan mereka.
Acara tersebut dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai lapisan masyarakat desa, mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat. DBD, Kadus, Perangkat desa, Materi yang disampaikan dalam penyuluhan mencakup berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, seperti hukum pertanahan, hukum perdata, hukum pidana, dan lain sebagainya.
“Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan masyarakat desa dapat lebih memahami dan mematuhi hukum yang berlaku, sehingga tercipta masyarakat desa yang cerdas hukum dan taat aturan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa serta mendukung terciptanya kedamaian dan keadilan di lingkungan mereka,”pungkasnya.(*)






















