Touna, Suarautara.com – Pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang seharusnya menggunakan papan informasi proyek sebagai wujud transparansi public, namun yang terjadi di lapangan tidak sesuai yang diinginkan masyarakat. Banyak pembangunan fisik kantor KDMP masih mengabaikan hal ini.
Berbagai spekulan opini di tengah-tengah masyarakat pun mulai mencuat di media social dan menjadi bahan perbincangan karena pemdes dinilai tidak transparansi terkait anggaran pembangunan KDMP tersebut.
Salah satu warga desa Sansarino, Kecamatan Uenalingkuyang meminta Namanya tak dipublis kepada awak media mengatakan seharusnya apapun proyek fisik yang ada di desa harus diketahui persis oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ transpaansi pembangunan fisik menggunakan uang negara diwajibkan memasang papan informasi untuk keterbukaan informasi publik mengingat papan informasi itu memuat informasi sumber anggaran, kontrak, masa pekerjaan, dan siapa pelaksananya,” tegasnya pria parobaya ini.
Ia menambahkan, apabila tidak adanya papan informasi, maka muncul kecurigaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“ pembangunan kantor ini telah disorot warga dan media karena menimbulkan kecurigaan ketidakjelasan anggaran dan potensi penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
Senada, warga lainnya ikut menyorotinya. “ secara aturan umum pengadaan barang dan jasa, papan proyek adalah satu keharusan untuk menghindari penyalawengan. Karena kopdes merah putih dibiayai oleh APBN, APBD, maupun dana desa, maka setiap pembangunan fisik wajib memasang papan informasi proyek dilokasi kegiatan,”ungkapnya.
Untuk diketahui, kewajiban memasang papan informasi ini memiliki dasar hukum kuat antara lain tercantum dalam ;
1. Undang undang no 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi anggaran dan kegiatan.
2. Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang, jasa pemerintah yang menegaskan prinsip transparansi dan akunstabilitas.
3. PERMENDAGRI no 20 tahun 2018 serta
4. PERMENDAGRI 113 tahun 2014 yang mengatur bahwa seluruh kegiatan desa wajib mencantumkan papan proyek berisi nama kegiatan, nilai anggaran, waktu pelaksana an dan pelaksana.
Dengan demikian pembangunan fisik tidak memasang papan informasi dinilai melanggar keterbukaan publik. Adapun sanksi berat mengintai pelanggaran transparansi.
Warga berharap kepada pihak Inspektorat daerah kabupaten Tojo una-una untuk segera mengambil langkah tegas soal hal ini yang diduga menutupi dugaan penyimpangan anggaran, yang dapat di jerat UU tindak pidana korupsi apalagi Pemerintah pusat telah menegaskan transparansi dan Akunstabilitas merupakan fondasi utama keberhasilan program KOPDES Merah Putih, masyarakat media dan lembaga pengawas di dorong aktif melakukan sosial agar proyek benar benar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan. Kepala daerah, Kepala desa, Pelaksana kegiatan, hingga Kontraktor diingatkan untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum,, terutama pemasangan papan informasi proyek yang merupakan standar wajib dalam setiap kegiatan pembangunan menggunakan uang negara. Program koperasi merah putih di harapkan menjadi tonggak kemandirian ekonomi desa bukan justru menimbulkan persoalan hukum, akibat lemahnya transparansi.
Upaya konfirmasi kepada pemerintah Desa Sansarino belum berhasil setelah berita ini dipublish. **/Agung






















