Buol I SUARAUTARA – Warga dan khusus pengguna layanan internet dari PT Telkom dibuat pusing gara-gara jaringan internet mengalami gangguan beberapa hari terakhir di wilayah kabupaten Buol, Sulteng. Padahal, kebutuhan internet untuk aktivitas harian.

Indihome, layanan internet broadband PT Telkom Indonesia, yang jadi langganannya sedang bermasalah sejak tiga hari terakhir ini di wilayah kabupaten Buol, Sulteng.
” Awal matinya layanan internet sejak Senin sore, sekitar siang hingga memasuki magrib, ada juga malam hari mengalami gangguan,” kata Risma IRT yang berprofesi penjual makanan online, Selasa (15/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Risma dan warga Buol lainnya sebagai pelanggang provider ini bingung dan susah harus mengadu dan menghubungi pihak provider Telkom selaku pengelola Indihome terkait gangguan layanan ini.
Ada beberapa warga dan pengguna internet lainnya juga mengalami nasib yang sama.
“Iya, sudah berapa hari ini pelayanan Indihome mengalami gangguan dan sering down. Dan kejadiannya berurutan selam beberapa hari, Mati hidup dan mati lagi,” ungkap Risal.
Apalagi pelanggan dibuat bingung dengan informasi yang disampaikan sebagian masyarakat ada informasi gangguan karena cuaca, tapi informasi resmi dari pihak provider belum ada kejelasan.
Gangguan internet semacam ini tak hanya dialami oleh dua pelanggan Indihome Buol itu, Keluhan sama yang berasal dari berbagai daerah di Buol baik yang ditujukan pada PT Telkom/Indihome, ramai bertebaran. Gangguan yang dibarengi dengan informasi kepada pelanggan yang minim.
“ selaku pengguna Indihome tentu kejadian ini sangat merugikan dengan usaha yang kami jalankan, kami membayar full stiap bulannya dan tidak bisa terlmbat pembayaran, naum apa yang kami dapatkan pelayanan yang kurang,” ungkap warga linnya yang meminta namanya tak di publis.
Ruslan Panigoro warga Kulango juga menyampaikan hal yang sama atas ketidaknyamanan pelayanan internet yang dialaminya.
“ Apapun alasannya, terputusnya koneksi internet jelas merugikan konsumen. Konsumen khususnya pelanggan internet di Indonesia dilindungi payung hukum. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kedua, Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi,” beber Ruslan yang juga pegiat media online ini.
Pada UU perlindungan konsumen, secara umum mengatur kaidah bahwa tanpa memandang jenis barang/jasa yang dibeli/dilanggan, konsumen dilindungi Pasal 4 huruf (b) yang berbunyi “hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.” Artinya pelanggan atau konsumen wajib diberikan produk/jasa yang sesuai dengan apa yang telah dibayar kepada perusahaan penyedia. Saat koneksi terputus, dalam konteks berlangganan internet, maka sama saja ada ketidaksesuaian antara yang dibeli dan didapat. Apalagi layanan internet termasuk TV berbayar yang disediakan provider umumnya memakai tarif paket per bulan yang besarannya sudah ditentukan dan waktu pembayaran dengan jatuh tempo.
” Persoalan kurangnya informasi yang diberikan pihak perusahaan penyedia jasa hanya sejumput masalah dari hak konsumen yang terabaikan. Belum lagi soal hak pengguna terhadap barang/jasa tak sesuai dari yang telah dibelinya. Konsumen memang bisa meminta ganti rugi, termasuk melalui pengadilan tapi jadi penyelesaian yang panjang. Ihwal semacam ini tak perlu terjadi bila penyedia jasa/barang tak mengabaikan hak-hak konsumen. Namun, pada dasarnya konsumen punya hak untuk menuntut pihak penyedia jasa bila merasa dirugikan,” pungkas Sekretaris GP Ansor Buol itu.
Penulis : erpe77
























